Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
254/Pdt.Bth/2024/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Kamis, 03 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | JONATAN AGUS ADIDHARMA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | GALIH ADI NUGROHO, S.H. | JONATAN AGUS ADIDHARMA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | LINGGA SUSILAWATI | 2 | FANI SUSILAWATI | 3 | KURNIAWATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MADE WIJAYA A, YUSUF EKO NAHUDDIN, S.H., M.H., BAHRUL ULUM SELO P | LINGGA SUSILAWATI | 2 | MADE WIJAYA A, YUSUF EKO NAHUDDIN, S.H., M.H., BAHRUL ULUM SELO P | FANI SUSILAWATI | 3 | MADE WIJAYA A, YUSUF EKO NAHUDDIN, S.H., M.H., BAHRUL ULUM SELO P | KURNIAWATI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruh-nya ;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan demi hukum penetapan eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Mlg dibatalkan karena Putusan Nomor 3841 K/Pdt/2022 bersifat Deklaratoir telah berkekuatan hukum tetap adalah Non-Executable ;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Mlg dan mengangkat sita eksekusi atas Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kapten Piere Tendean No.17, Kota Malang dan atas Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Krebet Timur No.9-11, Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang ;
- Menyatakan bahwa tanah berdasarkan Akta Jual Beli No.25/H.M/1978 dan Akta Jual Beli No.32/H.M/1978 beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Jalan Raya Krebet Timur No.9 -11 Rt.08 / Rw.03, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang telah sah menjadi milik PELAWAN sejak tanggal 3 Januari 2004 ;
- Menyatakan bahwa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jalan Kapten Piere Tendean No.17, Kota Malang bukan murni harta warisan Pewaris, sehingga Ahli warisnya Kasan Godowi berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran hutang Kasan Godowi kepada Pelawan terlebih dahulu sebelum membagi warisan ;
- Menyatakan Truk Mitsubishi Fuso bernopol L-8263-UW atas nama Abdul Aziz Rafain adalah milik Pelawan ;
- Menyatakan Para Terlawan dan Para Turut Terlawan sebagai ahli warisnya Kasan Godowi berkewajiban untuk membayar dan melunasi hutangnya Kasan Godowi terlebih dahulu sebelum membagi-bagi warisan ;
- Menghukum Para Terlawan dan Para Turut Terlawan sebagai Ahli Warisnya Kasan Godowi secara tanggung renteng membayar hutangnya Kasan Godowi (Pewaris) kepada Pelawan sejumlah Rp 22.860.500.080,- (dua puluh dua milyar delapan ratus enam puluh juta lima ratus ribu delapan puluh rupiah) terlebih dahulu sebelum membagi-bagi warisan
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |