Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2024/PN Mlg Stefen Oktafian Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Malang Kawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Stefen Oktafian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yogi Tuhu Sofiyanto, S.H., P.Si.Stefen Oktafian
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Malang Kawi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang (KPKNL Malang)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan kewajibannya memenuhi tahapan-tahapan sebelum melakukan lelang.
  3. Memerintahkan untuk agar Tergugat dan atau Turut Tergugat membatalkan rencana akan melakukan lelang atas obyek jaminan milik Penggugat.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan prosedur termasuk tapi tidak terbatas Rescheduling (penjadwalan ulang) dan atau Restructuring (pengubahan struktur), dan atau Reconditioning (penataan ulang) terhadap hutang yang sekarang menjadi tanggung jawab Penggugat.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk menjalankan prosedur penerbitan surat pemberitahuan dan atau Surat Peringatan secara patut sebelum melakukan lelang atas obyek milik Penggugat.
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij voorad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;

Atau,

Apabila Pengadilan Negeri Malang c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak