Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan jual-beli yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat tersebut adalah sah menurut hukum dengan didasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 06 Tanggal 4 Maret 2024, Akta Jual Beli Nomor 07 Tanggal 4 Maret 2024, Akta Jual Beli Nomor 08 Tanggal 4 Maret 2024;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dari obyek sengketa berupa tanah beserta bangunan yang terletak di kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun Kota Malang sebagaimana dimaksud Sertifikat Hak Milik Nomor 1600/kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun Kota Malang, Sertifikat Hak Milik Nomor 1601/kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun Kota Malang, Sertifikat Hak Milik Nomor 1602/kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun Kota Malang, tertulis atas nama : Penggugat (SETYAWAN);
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa berupa tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur sebagaimanan dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1600 Seluas 930m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 1601 Seluas 170 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1602 Seluas 170m2;
|