Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Mlg DEWANGGA KURNIAWAN, S.H. NYKO ONEY SANTOSO, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2051/M.5.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWANGGA KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NYKO ONEY SANTOSO, S.Pd[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Nyko Oney Santoso, S.Pd pada hari Jumat, tanggal 16 Februari 2024, sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di daerah Kletek Kab. Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, oleh karena, seluruh saksi berada di Kota Malang, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang yang  berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB saat terdakwa berada di rumah terdakwa Jl. Malabar Raya No. 11 RT.02 RW.03 Kel. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto, MOHAMAD RIZAL Als. PESEK (DPO) mengirim pesan WA kepada terdakwa, yang isinya menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu-sabu di Waru Kab. Sidoarjo dan dikatakan juga oleh MOHAMAD RIZAL Als. PESEK nanti aka nada yang mengirimkan kepada terdakwa peta Lokasi ranjauan sabu-sabunya. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa berangkat ke daerah Waru Kab. Sidoarjo, kemudian sekira pukul 18.40 WIB terdakwa berhenti di sebuah warung di Waru Kab. Sidoarjo, dan setelah beberapa saat menunggu selanjutnya terdakwa menerima kiriman peta Lokasi ranjauan sabu-sabunya dari nomor yang tidak terdakwa kenal, dan peta lokasi tersebut menuju ke arah pabrik paku Waru Kab. Sidoarjo, selanjutnya terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di pabrik paku Waru Kab. Sidoarjo tersebut, kemudian terdakwa langsung mencari ranjauan sabu tersebut dan menemukan 1 (satu) kresek plastik warna hitam berisi 1 (satu) plastik klip besar berisi sabu yang berada di bawah sebuah pohon, lalu terdakwa langsung mengambil sabu tersebut dan terdakwa langsung memberi kabar kepada MOHAMAD RIZAL Als. PESEK (DPO) melalui pesan WA dengan kalimat “PUTUS”, selanjutnya sabu-sabu tersebut dibawa oleh terdakwa pulang ke rumahnya. Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa sampai di rumahnya kemudian terdakwa mengambil sedikit dari sabu tersebut lalu terdakwa masukan ke dalam 2 (dua) plastik klip kecil, dan setelah itu sabu-sabu tersebut terdakwa simpan di dalam rak plastik yang berada di atas lantai di dalam kamar tidur bagian belakang rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa berangkat ke daerah Kletek Kab. Sidoarjo untuk meranjau sabu-sabu tersebut. Sekira pukul 21.30 terdakwa sampai di tepi jalan daerah Kletek Kab. Sidoarjo kemudian terdakwa langsung menaruh sabu-sabu tersebut yang terbungkus kresek warna hitam di bawah sebuah pohon, lalu terdakwa memfoto lokasi tersebut dan mengirimkanya kepada MOHAMAD RIZAL Als. PESEK (DPO) selanjutnya terdakwa langsung pulang menuju rumahnya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR yang merupakan petugas kepolisian Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan di rumah terdakwa Jl. Malabar Raya 11 RT.02 RW.03 Kel/Desa Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto, kemudian saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR melakukan interogasi pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) rak plastik yang berisi 2 (dua) plastik klip kecil sabu dengan berat bersih/netto ± 0,22 (nol koma dua dua) gram, kemasan plastik klip besar, sendok plastik, timbangan elektronik/digital;
  2. 1 (satu) kotak kardus berisi plastik klip berbagai ukuran;
  3. 1 (satu) buah buku tulis;
  4. 1 (satu) unit handphone xiaomi warna biru.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Malang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN (persero) Cabang Malang sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor:35/IL.124200/2024 tanggal 22 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Kantor PT. PEGADAIAN Cabang Malang MELLA ARSYAD NIK P.79856, dapat disimpulkan bahwa keseluruhan dari 3 (tiga) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu memiliki brutto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram, memiliki netto 0,22 (nol koma dua dua) gram, dan disisihkan untuk labfor dengan netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:01437/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEVA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si, barang bukti yang dibawa berupa:
  1. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 (nol koma nol satu delapan) gram

Kemudian terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan barang bukti tersebut di atas adalah benar (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Nyko Oney Santoso, S.Pd pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Malabar Raya 11 RT.02 RW.03 Kel/Desa Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto, oleh karena, seluruh saksi berada di Kota Malang, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang yang  berwenang memeriksa dan mengadilinya, “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

Berawal pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 18.00 WIB di daerah belakang terminal Arjosari Kec. Blimbing Kota Malang, saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR mencurigai seseorang telah mengambil ranjauan sabu-sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhada orang tersebut. Setelah berbulan-bulan dilakukan penyelidikan kemudian diperoleh informasi bahwa orang tersebut adalah terdakwa yang tinggal di daerah Mojokerto Kota, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR sampai di daerah Kel. Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto, kemudian sekira pukul 15.30 WIB saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR langsung menuju rumah terdakwa di Jl. Malabar Raya 11 RT.02 RW.03 Kel/Desa Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto dan sesampainya di rumah tersebut Jl. Malabar Raya 11 RT.02 RW.03 Kel/Desa Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, lalu saksi SONNY RACHMAD P.P dan saksi HIMAWAN RIZKI AKBAR melakukan interogasi pemeriksaan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa bernama Nyko Oney Santoso, S.Pd dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) rak plastik yang berisi 2 (dua) plastik klip kecil sabu dengan berat bersih/netto ± 0,22 (nol koma dua dua) gram, kemasan plastik klip besar, sendok plastik, timbangan elektronik/digital;
  2. 1 (satu) kotak kardus berisi plastik klip berbagai ukuran;
  3. 1 (satu) buah buku tulis;
  4. 1 (satu) unit handphone xiaomi warna biru.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Malang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Kementerian Kesehatan maupun Istansi berwenang lainnya
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh PT. PEGADAIAN (persero) Cabang Malang sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor:35/IL.124200/2024 tanggal 22 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Kantor PT. PEGADAIAN Cabang Malang MELLA ARSYAD NIK P.79856, dapat disimpulkan bahwa keseluruhan dari 3 (tiga) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu memiliki brutto 0,74 (nol koma tujuh empat) gram, memiliki netto 0,22 (nol koma dua dua) gram, dan disisihkan untuk labfor dengan netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram kemudian barang bukti tersebut dibawa untuk pengujian laboratorium.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB:01437/NNF/2024 tanggal 27 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa DEVA JAUMIL, S.I.K, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA, ST. yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si, barang bukti yang dibawa berupa:
  1. 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 (nol koma nol satu delapan) gram

Kemudian terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan dan setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan barang bukti tersebut di atas adalah benar (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

Pihak Dipublikasikan Ya