Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
284/Pdt.Bth/2023/PN Mlg 1.WARSIAH
2.ACH ARIF
2.SITI KHOFSAH
3.ANA ZAHROTUS SILVIAH
4.ANA KHUROIDA PRATIWI
5.DADANG PARIDJOTO
6.TOTOK PARIDJOTO
7.DR.HA.RACHMAN SULAIMAN,.S.H,.M.H
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 284/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Minggu, 12 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARSIAH
2ACH ARIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABRAHAM GUNAWAN WICAKSANA,.S.H,.M.HWARSIAH
2ABRAHAM GUNAWAN WICAKSANA,.S.H,.M.HACH ARIF
Tergugat
NoNama
1SITI KHOFSAH
2ANA ZAHROTUS SILVIAH
3ANA KHUROIDA PRATIWI
4DADANG PARIDJOTO
5TOTOK PARIDJOTO
6DR.HA.RACHMAN SULAIMAN,.S.H,.M.H
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERNI RESININGRUM,RIRIN FATMAWATISITI KHOFSAH
2ERNI RESININGRUM,RIRIN FATMAWATIANA ZAHROTUS SILVIAH
3ERNI RESININGRUM,RIRIN FATMAWATIANA KHUROIDA PRATIWI
4ERNI RESININGRUM,RIRIN FATMAWATIDR.HA.RACHMAN SULAIMAN,.S.H,.M.H
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan perlawanan yang diajukan oleh PARA PELAWAN seluruhnya;

2.    Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar menurut hukum;

3.    Menangguhkan proses sita eksekusi maupun proses eksekusi pengosongan atas tanah dan Bangunan Setipikat Hak Milik (SHM) No.104 / Sawojajar, dahulu atas nama PELAWAN I,  setempat dikenal dengan alamat yang terletak di Jl.Sawojajar XVII B / 58, RT.001/RW.004, Kel.Sawojajar, Kec.Kedungkandang, Kota Malang, hingga putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

4.    Menyatakan perbuatan TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III selaku para ahli waris alm.MANSUR yang mengajukan permohonan eksekusi pengosongan atas obyek sebagaimana SHM No.104 / Sawojajar tanpa hak, adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

5.    Menyatakan proses jual beli antara PELAWAN I dan ABDUL ROCHIM ( nama fiktif )  dengan alm.MANSUR, atas obyek sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM No.104 / Sawojajar sebagaimana AJB yang dibuat dihadapan PPAT / Notaris DARMA SANJATA SUDAGUNG,.S.H / TURUT TERLAWAN yakni akta jual beli No.749/KD/Kodya/1998, tertanggal 24 Agustus 1998,  menjadi batal demi hukum beserta seluruh salinannya, sehingga terhadap balik nama Sertipikat Hak Milik No. 104/Sawojajar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;

6.    Menyatakan proses jual beli antara alm.MANSUR kepada alm.dr.BAMBANG PARIDJOTO atas  obyek sebidang tanah dan bangunan sebagaimana  SHM No.104 / Sawojajar, yang tertuang dalam Akta Jual Beli No.278/AJB/KEDUNGKANDANG/BB/V/2003 tertanggal 27-5-2003 yang dibuat dihadapan PPAT/Notaris alm.BENEDIKTUS BOSU,.S.H, batal demi hukum beserta seluruh salinannya, sehingga terhadap balik nama Sertipikat Hak Milik No. 104/Sawojajar tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

7.    Menyatakan akta Kuasa untuk Menjual No.38 tertanggal 12 Oktober yang dibuat dihadapan PPAT / Notaris alm.BENEDIKTUS BOSU,.S.H, oleh alm.dr.BAMBANG PARIDJOTO kepada TERLAWAN VI menjadi batal demi hukum beserta seluruh salinannya;

8.    Menyatakan Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Mlg Jo Nomor 128/Pdt.G/2002/PN Mlg Pada tanggal 25 Agustus 2023 dan Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Mlg Jo Nomor 128/Pdt.G/2002/PN Mlg tertanggal 27 September 2023 beserta turunan-turunannya dalam bentuk penetapan aanmaning, penetapan konstatering, penetapan sita eksekusi maupun penetapan eksekusi pengosongan adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum, karena diajukan oleh pihak yang tidak berhak dan harus dinyatakan batal demi hukum;

9.    Menyatakan Sita Eksekusi yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malang Sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Mlg Jo Nomor 128/Pdt.G/2002/PN Mlg  Pada Tanggal 25 Agustus 2023 dan Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Mlg Jo Nomor 128/Pdt.G/2002/PN Mlg tertanggal 27 September 2023 beserta turunan-turunannya dalam bentuk penetapan aanmaning, penetapan konstatering, penetapan sita eksekusi maupun penetapan eksekusi pengosongan adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum atau “NON EKSEKUTABLE”;

10.    Menyatakan obyek berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Buku Tanah / Sertipikat hak milik (SHM) No. 104 / Sawojajar, gambar situasi tanggal 23-08-1996, Nomor 4778, seluas 176 M2, yang terletak di Jl.Sawojajar XVII B / 58, RT.001/RW.004, Kel.Sawojajar, Kec.Kedungkandang, Kota Malang untuk selanjutnya disebut dengan SHM No.104 / Sawojajar, merupakan harta milik PELAWAN serta tidak dapat dilekatkan maupun tidak dapat dilaksanakan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang sebagaimana  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Mlg Jo Nomor 128/Pdt.G/2002/PN Mlg  Pada Tanggal 25 Agustus 2023  dan Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Mlg Jo Nomor 128/Pdt.G/2002/PN Mlg tertanggal 27 September 2023, beserta turunan-turunannya dalam bentuk penetapan aanmaning, penetapan konstatering, penetapan sita eksekusi maupun penetapan eksekusi pengosongan maka dari itu  haruslah diangkat/dicabut dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses eksekusi;

11.    Menyatakan menunda atau menangguhkan proses pelaksanaan Sita Eksekusi maupun pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

12.    Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, verzet dan kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad) ;

13.    Menghukum TURUT TERLAWAN untuk mencoret akta akta jual beli No.749/KD/Kodya/1998, tertanggal 24 Agustus 1998 dari minutanya beserta salinannya ;

14.    Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;

15.    Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut hukum.

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo pada Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak