Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
|
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH atas sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 47/Desa Tulusrejo, Surat Ukur Nomor 28/1979 tertanggal 16/1/1979 seluas 818 M2, terletak di Jl. Kebun Jeruk, Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atas nama NANIK INDRAWATI (PENGGUGAT);
|
3. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad) dengan tidak meninggalkan dan tetap menguasai dan menempati bidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 47/Desa Tulusrejo, Surat Ukur Nomor 28/1979 tertanggal 16/1/1979 seluas 818 M2, terletak di Jl. Kebun Jeruk, Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, atas nama NANIK INDRAWATI (PENGGUGAT);
|
4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT dan/atau pihak-pihak lain yang menguasai, mendapat/memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik PENGGUGAT sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 47 tercantum atas nama NANIK INDRAWATI (PENGGUGAT), Surat Ukur Nomor 28/1979 tertanggal 16/1/1979 seluas 818 M2, terletak di Jl. Kebun Jeruk, Kel. Tulusrejo Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, dan selanjutnya menyerahkan kepada PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dalam keadaan kosong;
|
|