| Dakwaan |
DAKWAAN
---------Bahwa terdakwa Wulaning Suratmi Sulip Bin Dugel pada hari Rabu tanggal 27 bulan Agustus tahun 2025 pukul 10.00 WIB setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Dsn. Kandangan Rt. 03 Rw. 04 Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, telah Setiap o rang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 di rumah terdakwa di Jalan Krajan II Desa Keting Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, terdakwa bertengkar dengan suami terdakwa karena ada beberapa rentenir yang datang ke rumah untuk menagih pembayaran hutang dan terdakwa sedang memiliki masalah keuangan. Selanjutnya pukul 21.30 WIB ketika terdakwa beristirahat, muncul niat untuk menuju ke Kota Batu dengan tujuan mencari uang, kemudian keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 pukul 04.30 WIB terdakwa berangkat seorang diri dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna hitam, Nopol : W-3028-NFF (sebagaimana dalam Daftar Pencarian Barang nomor: DPB/48/VIII/2025/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2025) menuju ke Kota Batu tanpa berpamitan kepada suami terdakwa yang pada saat itu sedang tidur. Selanjutnya setelah terdakwa sampai di Kec. Dampit Kab. Malang sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa berhenti sejenak untuk beristirahat sambil mengganti plat nomor sepeda motor dengan plat nomor palsu yaitu N-4589-QY yang telah terdakwa siapkan. Bahwa selanjutnya pukul 09.00 WIB terdakwa tiba di Kota Batu dan langsung berkeliling di wilayah Kota Batu dan ketika melintasi wilayah Desa Gunungsari Kec. Bumiaji Kota Batu, Terdakwa melihat sebuah rumah yang situasinya sepi dan yang terdakwa duga tidak ada penghuninya, kemudian muncul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang berharga di dalam rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa memarkir/meletakkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna hitam, Nopol: W-3028-NFF di depan mushollah yang berjarak sekira 20 (dua puluh) meter dari Rumah di Jalan Dsn. Kandangan Rt. 03 Rw. 04 Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu tersebut, selanjutnya pukul 10.00 Wib terdakwa menuju ke bagian belakang rumah dan mengetuk pintu dapur dengan berpura-pura akan menumpang buang air kecil untuk memastikan rumah tersebut tidak ada penghuninya, oleh karena tidak ada jawaban dari penghuni di dalam rumah, kemudian terdakwa mencari alat yang dapat digunakan untuk membuka paksa pintu dapur dan menemukan 1 (satu) buah gunting Pemotong rumput di dalam kandang kosong di belakang rumah di Jalan Dsn. Kandangan Rt. 03 Rw. 04 Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu tersebut, Kemudian terdakwa mengambil dan menggunakan 1 (satu) buah gunting Pemotong rumput untuk tersebut untuk membuka paksa slot kunci pintu dapur rumah di Jalan Dsn. Kandangan Rt. 03 Rw. 04 Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji Kota Batu hingga slot kunci pintu rusak, selanjutnya terdakwa meninggalkan gunting tersebut tergeletak di tanah di belakang rumah kemudian masuk ke dalam rumah kemudian terdakwa masuk ke dalam salah satu kamar dan menemukan sebuah brangkas yang tersembunyi di dalam buffet tempat tidur dalam kondisi terkunci gembok. Selanjutnya terdakwa mencari alat untuk membuka paksa kunci gembok tersebut dan menemukan 1 (satu) buah tang di atas rak piring di ruang dapur, kemudian terdakwa membuka paksa kunci gembok hingga rusak pada brangkas dengan 1 (satu) buah tang sampai brangkas terbuka, kemudian terdakwa mengambil seluruh barang-barang yang berada di dalamnya berupa 1 (satu) buah tas tangan berisi uang tunai sejumlah Rp. 35.000.000,0 (tiga puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah map snelhekter berisi surat-surat dan dokumen serta perhiasan emas yang terdiri dari 1 (satu) buah gelang seberat 5,3 gram beserta suratnya, 3 (tiga) buah cincin masing-masing seberat 5 gram beserta suratnya, 2 (dua) buah cincin emas putih masing-masing seberat 3 gram beserta suratnya, kemudian terdakwa segera keluar dari dalam rumah dengan cara melewati pintu belakang, namun ketika terdakwa melewati dapur selanjutnya terdakwa berpapasan dengan saksi SUWATI. Kemudian terdakwa segera pergi melarikan diri menuju ke musholla untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna hitam, Nopol: W-3028-NFF yang telah terdakwa parkir sebelumnya kemudia terdakwa segera melarikan diri tanpa menggunakan helm.
- Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa membawa 1 (satu) buah tas tangan berisi uang tunai sejumlah Rp. 35.000.000,0 (tiga puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) buah map snelhekter berisi surat-surat dan dokumen serta perhiasan emas yang terdiri dari 1 (satu) buah gelang seberat 5,3 gram beserta suratnya, 3 (tiga) buah cincin masing-masing seberat 5 gram beserta suratnya, 2 (dua) buah cincin emas putih masing-masing seberat 3 gram beserta suratnya, milik saksi KOMARIYAH tanpa seizin dari pemiliknya tersebut, saksi KOMARIYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |