Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2024/PN Mlg SHIARLY, ST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SHIARLY, ST
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut:
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti  nama Ibu Pemohon yang  tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang No. 519/1975 tertanggal 14 Desember 1977 atas nama SHIARLY anak perempuan diluar kawin dari Tjoa, Siei Hwa diubah/ diganti menjadi SHIARLY anak perempuan diluar kawin dari EMMY ROSSANA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak