Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
362/Pdt.P/2023/PN Mlg PRICILLIA MONIUQE TARUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 362/Pdt.P/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 25 Mei 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PRICILLIA MONIUQE TARUAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lia wanda S.H, M.HPRICILLIA MONIUQE TARUAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan perubahan nama Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam KTP Pemohon dengan No. KTP (Kartu Tanda Penduduk) : 3573045608970005 dan KK (Kartu Keluarga) No. 3573042705110015;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon pada akta kelahiran No. 1278/U/JS/1997 dari PRICILLIA MONIQUE menjadi PRICILLIA MONIQUE TAURAN;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan untuk dibuatkan Kutipan akta yang baru setelah menerima Salinan penetapan  putusan dari Pengadilan Negeri Malang;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak