Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan, bahwa perbuatan pihak Tergugat Satu (T.I) kepada Penggugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).
3. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga atas 1 (satu) bidang tanah dan berdiri bangunan permanen berupa Ruko tercatat di Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6259 tertulis atas nama RIASIH/Tergugat Satu (T.I), luas 122 m2, Surat ukur tgl.17/03/2015 No.02963/Sawojajar/2015, diterbitkan pada tanggal, 31-03-2015 dan ditandatangani oleh Kepala BPN Kota Malang Bpk.LATIF HERMAN SUSANTO,SH yang terletak di Jl. Ranugrati No.78.A, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Propinsi Jawa Timur. |