Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Mlg VISI IDOLA PUTRANTI, SH M. AINUL MUKHLISIN FIRMANULLAH Bin M. WAFIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1848/M.5.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AINUL MUKHLISIN FIRMANULLAH Bin M. WAFIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa M. Ainul Mukhlisin Firmanullah bin M. Wafir pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024, bertempat di tepi jalan didaerah sebelum makam Pesarehan Mbah Angkling Jl. K.H Malik dalam Kel. Buring Kec. Kedungkandang, kota Malang  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Bripka Galih Luhur P dan Briptu Endik Irianto (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota) mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa di daerah Jl. K.H Malik dalam Kel. Buring, Kec. Kedungkandang, kota Malang sehingga dilakukan penyelidikan dan pemantauan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, saksi Bripka Galih Luhur P dan Briptu Endik Irianto (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tepi jalan Jl. K.H Malik dalam Kel. Buring Kec. Kedungkandang, kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan rumah dan/atau tempat tertutup lainnya, ditemukan 1 (satu) tas pinggang warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik besar berisi 26 (dua puluh enam) microtube yang masing-masing berisi plastik klip kecil shabu-shabu dengan berat netto sebanyak 4 (empat) gram yang saat itu disandang dibahu terdakwa, 1 (satu) unit handphone vivo warna biru yang berada didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar berisi 20 (dua puluh) plastik klip kecil shabu-shabu seberat ± 5,87(lima koma delapan tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip besar berisi 1 (satu) plastik klip kecil shabu-shabu dan 4 (empat)  plastik klip sedang shabu-shabu dengan berat ±57,33 (lima puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) kemasan plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektronik yang berada di dalam lemari pakaian didalam kamar tidur bagian tengah rumah kost di Jl. Sawojajar Kec. Kedungkandang, kota Malang.  
  • Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan shabu yang ditemukan oleh Bripka Galih Luhur P dan Briptu Endik Irianto (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota)  tersebut dari seseorang yang bernama Bima (DPO) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib di tepi jalan di daerah sebelum makam pesarehan Mbah Angkling Kec. Kedungkandang, kota Malang sebanyak 2 (dua) plastik besar berisi shabu dengan berat ± 40 (empat puluh) gram.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mendapatkan shabu dari Bima (DPO) pada hari Minggu tanggal 11 Pebruari 2024 sekira jam 13.00 wib di tepi jalan di daerah sebelum makam pesarehan Mbah Angkling Kec. Kedungkandang, kota Malang sebanyak ± 50 (lima puluh) gram. Pada saat penangkapan oleh saksi Bripka Galih Luhur P dan Briptu Endik Irianto (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota) shabu tersebut telah berhasil dijual dengan cara di diletakkan sesuai titik yang telah di tentukan oleh Bima (DPO). Setelah mendapatkan shabu tersebut, memisah shabu ke dalam plastik sesuai berat yang di perintahkan oleh Bima (DPO) untuk kemudian diletakkan kembali sesuai titik yang telah ditentukan oleh Bima (DPO). Terdakwa mendapatkan komisi dari Bima (DPO) berupa uang Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap titik lokasi diletakkannya shabu tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Malang Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 38/IL.124200/2024 tanggal 08 Maret 2024 terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terdakwa diperoleh hasil penimbangan narkotika jenis shabu dengan netto 67,5 (enam puluh tujuh koma lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor lab:01978/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor:07396/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009   tentang Narkotika.  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa M. Ainul Mukhlisin Firmanullah bin M. Wafir pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan  Maret 2024, bertempat di tepi jalan di Jl. KH. Malik Dalam Kel. Buring Kec. Kedungkandang, kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malangatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang,, secara tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, saksi Bripka Galih Luhur P dan Briptu Endik Irianto (keduanya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota) telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tepi jalan Jl. K.H Malik dalam Kel. Buring Kec. Kedungkandang, kota Malang dan saat dilakukan penggeledahan rumah dan/atau tempat tertutup lainnya, ditemukan 1 (satu) tas pinggang warna hitam yang berisi 1 (satu) plastik besar berisi 26 (dua puluh enam) microtube yang masing-masing berisi plastik klip kecil shabu-shabu dengan berat netto sebanyak 4 (empat) gram yang saat itu disandang dibahu terdakwa, 1 (satu) unit handphone vivo warna biru yang berada didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan terdakwa. Kemudian para saksi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip besar berisi 20 (dua puluh) plastik klip kecil shabu-shabu seberat± 5,87(lima koma delapan puluh tujuh) gram, 1 (satu) plastik klip besar berisi 1 (satu) plastik klip kecil shabu-shabu dan 4 (empat)  plastik klip sedang shabu-shabu dengan berat ±57,33 (lima puluh tujuh koma tiga puluh tiga) gram, 1 (satu) kemasan plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektronik yang berada di dalam lemari pakaian didalam kamar tidur bagian tengah rumah kost di Jl. Sawojajar Kec. Kedungkandang, kota Malang. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau dinas kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika golongan I jenis methamfetamina/ shabu, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polresta Malang Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 38/IL.124200/2024 tanggal 08 Maret 2024 terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terdakwa diperoleh hasil penimbangan narkotika jenis shabu dengan netto 67,5 (enam puluh tujuh koma lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor lab:01978/NNF/2024 tanggal 19 Maret 2024 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor:07396/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal methamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009   tentang Narkotika.  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2)  undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                          

Pihak Dipublikasikan Ya