Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
527/Pdt.P/2024/PN Mlg koesnanto,lilik kristiani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 527/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1koesnanto,lilik kristiani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  • Menetapkan bahwa nama KOESNANTO, LILIKKRISTIANI yang tercatat di KTP, KK, Kutipan Akte Kelahiran dan Akte Perkawinan Pemohon dan/atau nama atau LILIK KRISTIANI yang tertera di Sertifikat Hak Milik No. 244 berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu dengan bagian bagiannya yang terletak di Kelurahan Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Sertifikat Hak Milik No. 279 berupa sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu yang terletak di Kelurahan Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dan/atau LILIK KRISTIANI KOESNANTO yang tercantum di Sertifikat Hak Milik No. 747 berupa sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang adalah satu orang yang sama;
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak