Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok * bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.356.975,- (Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Uma Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan buktikepemilikan Asli SHM No. 2401 an Tjahyaningtyas yang dijaminkan kepada Penggugat diMang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 2401 an Tjahyaningtyas untuk segera mengosongkan obyek agunan terseout Apaoiia Tergugat tidak meiaksanakan sebagaimana mesttnya maka atas rwoan biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain motion putusan yang seadil-adilnya.
|