Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
310/Pdt.Bth/2026/PN Mlg Totok Hermiyanto PT. SEJAHTERA SANTOSA GEMILANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 310/Pdt.Bth/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat 0
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Janu WiyantoTotok Hermiyanto
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN mempunyai hak dan/atau kepentingan hukum yang sah dan patut dilindungi terhadap Unit Apartemen Lantai 07 Unit 07, Lantai 07 Unit 08 dan Lantai 07 Unit 09 Malang City Point;
  3. Menyatakan hubungan hukum berdasarkan PPJB dan/atau dokumen transaksi Unit Apartemen Lantai 07 Unit 07, Lantai 07 Unit 08 dan Lantai 07 Unit 09 Pelawan telah dilaksanakan dengan pembayaran lunas, penyerahan dan penguasaan Unit oleh PELAWAN sebelum developer dinyatakan pailit, sesuai pembuktian dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Unit Apartemen Lantai 07 Unit 07, Lantai 07 Unit 08 dan Lantai 07 Unit 09 Pelawan bukan merupakan bagian dari harta/boedel pailit yang secara sah dapat dialihkan kepada TERLAWAN melalui Risalah Lelang Nomor: 873/10.03/2024-01 Tanggal 4 Oktober 2024 KPKNL Malang;
  5. Menyatakan TERLAWAN tidak mempunyai hak untuk melaksanakan eksekusi terhadap Unit Apartemen Lantai 07 Unit 07, Lantai 07 Unit 08 dan Lantai 07 Unit 09 karena bukan merupakan objek yang secara sah diperoleh TERLAWAN melalui Risalah Lelang Nomor: 873/10.03/2024-01 Tanggal 4 Oktober 2024 KPKNL Malang;
  6. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 20/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mlg. tanggal 23 Oktober 2025 tidak dapat dilaksanakan terhadap Unit Apartemen Lantai 07 Unit 07, Lantai 07 Unit 08 dan Lantai 07 Unit 09 Pelawan;
  7. Menyatakan PELAWAN adalah Pelawan yang benar (als goed opposant);
  8. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak