Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G.S/2024/PN Mlg | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT PUNTEN | 1.SUPARDI 2.PURWATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G.S/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 136.085.715,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 102,076,235,- ( Seratus dua juta tujuh puluh enam ribu dua ratus tiga puluh lima Rupiah). dan bunga sebesar Rp. 34,009,480,- ( Tiga puluh empat juta Sembilan ribu empat ratus delapan puluh Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.136,085,715,- ( Seratus tiga puluh enam juta delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima belas rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan yang dijaminkan kepada Penggugat, SHM No 03991/2008 Atas Nama : Purwati dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya SHM No 03991/2008 Atas Nama : Purwati sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 6.Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No 03991/2008 Atas Nama : Purwati segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |