Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
330/Pdt.Bth/2026/PN Mlg LUSTI WYSDHIASTI 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Pusat di Jakarta Pusat Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG MARTADINATA
2.RONY WIJAYA, S.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 330/Pdt.Bth/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat 0
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO., S.H., M.M.LUSTI WYSDHIASTI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menanggungguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi riil atas obyek berupa :

Tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor  : 0270, NIB : 12.06.05..08.006172, seluas 268 m?2;, daftar situasi tanggal 28-4-1984, No. : 1444, yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (OBYEK SENGKETA)

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi riil Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi lelang Terlawan I kepada Turut Terlawan II; 
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Kutipan Risalah Lelang No. : 155/10.03/2026-01 tanggal 27 April 2026 atas nama Terlawan II yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I;
  7. Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
  8. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil Nomor : 23/pdt.Eks.RL/2026/PN.Mlg yang dimohonkan oleh Terlawan II;
  9. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  10. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar kepada Pelawan yaitu : kerugian materiil senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar  rupiah) harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), total kerugian Para pelawan adalah Rp. 23.000.000.000,-  (dua puluh tiga milyar rupiah);
  11. Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi riil ini maka untuk eksekusi riil ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  12. Menyatakan Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini; 
  13. Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
  14. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak