Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2023/PN Mlg 1.Matnarko
2.Agus Wianto
3.Budi Santoso
4.Edi Susanto
5.Robino Manangkasi Putra
6.Abd Rochim
7.Siti Juwariyah
8.Sunaryah
9.Anik Sugiarsih
10.Sumaji
11.Dewi Fidiawati
12.Lely Irawati
13.Nowo Armedianto, ST.
14.Tan Aij Lian
15.Tri Indah Diana
HERU HARMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Matnarko
2Agus Wianto
3Budi Santoso
4Edi Susanto
5Robino Manangkasi Putra
6Abd Rochim
7Siti Juwariyah
8Sunaryah
9Anik Sugiarsih
10Sumaji
11Dewi Fidiawati
12Lely Irawati
13Nowo Armedianto, ST.
14Tan Aij Lian
15Tri Indah Diana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edy Purwanto, S.H., DKKMatnarko
2Edy Purwanto, S.H., DKKAgus Wianto
3Edy Purwanto, S.H., DKKBudi Santoso
4Edy Purwanto, S.H., DKKEdi Susanto
5Edy Purwanto, S.H., DKKRobino Manangkasi Putra
6Edy Purwanto, S.H., DKKAbd Rochim
7Edy Purwanto, S.H., DKKSiti Juwariyah
8Edy Purwanto, S.H., DKKSunaryah
9Edy Purwanto, S.H., DKKAnik Sugiarsih
10Edy Purwanto, S.H., DKKSumaji
11Edy Purwanto, S.H., DKKDewi Fidiawati
12Edy Purwanto, S.H., DKKLely Irawati
13Edy Purwanto, S.H., DKKNowo Armedianto, ST.
14Edy Purwanto, S.H., DKKTan Aij Lian
15Edy Purwanto, S.H., DKKTri Indah Diana
Tergugat
NoNama
1HERU HARMAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1JAZULI,SH,AGUS SUPRIANTO,SH,HOSNAN,SH,DENNY NOBEL NUR RCHMAN HAKIM,SH.MHHERU HARMAWAN
Turut Tergugat
NoNama
1PT Gunung Kelud Wisesa
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr.H.CHAMDANI,SH,M.H,JUWANDI,SH,OSEN,SH,SYAFII,SH,M.H,BUDI SETIAWANPT Gunung Kelud Wisesa
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat bersalah telah mengakibatkan kerugian pada  Para Penggugat yang disebabkan perbuatan Tergugat yang Berunjuk rasa dan/atau mogok kerja didepan gerbang PT. Gunung Kelud Wisesa yang menghalang-halangi Para Penggugat menjalakan pekerjaan secara normal;
  4. Menghukum Tergugat secara pribadi  untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil berupa Penghasilan atau Upah yang seharusnya diterima Masing-Masing Penggugat dari Turut Tergugat sejak 10 Februari 2023 sampai dengan diajukannya gugatan ini dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan dengan total keseluruhan yang wajib dibayarkan Tergugat secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat adalah: 15 X Rp. 5000.000,- = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per bulan;
  • Kerugian Immateriil berupa kekecewaan, sakit hati dan terganggunya baik fisik maupun psikis yang dialami masing-masing Penggugat sejak 10 Februari 2023 sampai dengan diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dengan total keseluruhan yang wajib dibayarkan Tergugat secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat adalah: 15 X Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  1. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh asset dan/atau harta milik Tergugat berupa benda tidak bergerak yang berada pada tempat tinggal Tergugat yaitu: “Tanah dan Bangunan milik HERU HARMAWAN yang terletak di Jl Mayjen Sungkono 35 RT 017 RW 002 Kelurahan Bluring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang”
  2. Menghukum Turut Tergugat agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada Para Penggugat terkait dengan tidak bekerjanya Para Penggugat selama Tergugat melakukan Unjuk Rasa dan./atau Mogok Kerja;
  3. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menyatakan putusan ini dengan serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding atau kasasi (uitvoebaar bij voorraad);
  5. Menghukum Tergugat atas seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

 

ATAU

 

SUBSIDAIR

Dalam hal Yang Terhormat dan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak