Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 10 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
72/Pdt.G/2023/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Kamis, 09 Mar. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Matnarko | 2 | Agus Wianto | 3 | Budi Santoso | 4 | Edi Susanto | 5 | Robino Manangkasi Putra | 6 | Abd Rochim | 7 | Siti Juwariyah | 8 | Sunaryah | 9 | Anik Sugiarsih | 10 | Sumaji | 11 | Dewi Fidiawati | 12 | Lely Irawati | 13 | Nowo Armedianto, ST. | 14 | Tan Aij Lian | 15 | Tri Indah Diana |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Matnarko | 2 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Agus Wianto | 3 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Budi Santoso | 4 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Edi Susanto | 5 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Robino Manangkasi Putra | 6 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Abd Rochim | 7 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Siti Juwariyah | 8 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Sunaryah | 9 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Anik Sugiarsih | 10 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Sumaji | 11 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Dewi Fidiawati | 12 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Lely Irawati | 13 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Nowo Armedianto, ST. | 14 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Tan Aij Lian | 15 | Edy Purwanto, S.H., DKK | Tri Indah Diana |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JAZULI,SH,AGUS SUPRIANTO,SH,HOSNAN,SH,DENNY NOBEL NUR RCHMAN HAKIM,SH.MH | HERU HARMAWAN |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Gunung Kelud Wisesa |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr.H.CHAMDANI,SH,M.H,JUWANDI,SH,OSEN,SH,SYAFII,SH,M.H,BUDI SETIAWAN | PT Gunung Kelud Wisesa |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
75.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat bersalah telah mengakibatkan kerugian pada Para Penggugat yang disebabkan perbuatan Tergugat yang Berunjuk rasa dan/atau mogok kerja didepan gerbang PT. Gunung Kelud Wisesa yang menghalang-halangi Para Penggugat menjalakan pekerjaan secara normal;
- Menghukum Tergugat secara pribadi untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil berupa Penghasilan atau Upah yang seharusnya diterima Masing-Masing Penggugat dari Turut Tergugat sejak 10 Februari 2023 sampai dengan diajukannya gugatan ini dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan dengan total keseluruhan yang wajib dibayarkan Tergugat secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat adalah: 15 X Rp. 5000.000,- = Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per bulan;
- Kerugian Immateriil berupa kekecewaan, sakit hati dan terganggunya baik fisik maupun psikis yang dialami masing-masing Penggugat sejak 10 Februari 2023 sampai dengan diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dengan total keseluruhan yang wajib dibayarkan Tergugat secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat adalah: 15 X Rp. 100.000.000,- = Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh asset dan/atau harta milik Tergugat berupa benda tidak bergerak yang berada pada tempat tinggal Tergugat yaitu: “Tanah dan Bangunan milik HERU HARMAWAN yang terletak di Jl Mayjen Sungkono 35 RT 017 RW 002 Kelurahan Bluring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang”
- Menghukum Turut Tergugat agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada Para Penggugat terkait dengan tidak bekerjanya Para Penggugat selama Tergugat melakukan Unjuk Rasa dan./atau Mogok Kerja;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dengan serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding atau kasasi (uitvoebaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat atas seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU
SUBSIDAIR
Dalam hal Yang Terhormat dan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |