Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI (ingkar janji) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutangnya berikut keuntungan dan denda yang timbul akibat timbulnya perkara ini sebesar Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah), adapun lama waktu pembayaran uang berupa uang tunai tersebut diatas selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak adanya Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Malang dibacakan;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Malang melaksanakan Ekseskusi barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat, guna memenuhi Prestasi senilai Rp.340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini berlaku terhadap setiap orang (siapa saja) yang mendapat hak dari Tergugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang Cq. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa dan Mengadili perkara ini untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
|