Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2024/PN Mlg LEO SANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LEO SANDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh  Dinas Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LT-08072020-0030 tertanggal 09 Juli 2020 atas nama SIDQI BILAL ALAZZAM anak kesatu laki laki dari ayah LEO SANDI dan Ibu SELVI WAHYUNIKA SAFITRI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang diubah/diganti menjadi BILAL AL AZZAM;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Malang guna Didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak