Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2020/PN Mlg WANTO HARIYONO, SH BAYU PRASETYO Als TIYOK Bin SAFIUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-451/M.5.11/Enz.2/02/2020
Penuntut Umum
NoNama
1WANTO HARIYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU PRASETYO Als TIYOK Bin SAFIUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :
PERTAMA :
------------Bahwa terdakwa BAYU PRASETYO Als TIYOK Bin SAFIUDIN pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019, sekira jam 04.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI di Dusun Krajan RT. 001, RW. 002, Desa Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Malang yang didalam daerah hukum tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Malang daripada Pengadilan Negeri Pasuruan tempat tindak pidana dilakukan, maka Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa dihubungi temannya yang bernama BAQI (DPO), dan menawarkan pekerjaan kepada diri terdakwa yaitu mengambil barang berupa narkotika jenis ganja di seorang temannya BAQI yang berada di daerah Kota Medan Propinsi Sumatera Utara. Untuk biaya transportasinya seorang yang bernama panggilan BAQI tersebut memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk uang imbalan pengambilan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Pada saat itu terdakwa tidak langsung menjawab tawaran dari BAQI tersebut ;
    Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar jam 17.00 WIB. BAQI kembali menghubungi terdakwa dan menawarkan kembali pekerjaan tersebut, lalu terdakwa menyetujui tawaran pekerjaan tersebut ;
    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019, terdakwa memesan tiket Bis yang menuju ke Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, setelah dirinnya memesan tiket tersebut, kemudian terdakwa menghubungi BAQI dan memberitahukan bahwa dirinya sudah membeli tiket Bis, lalu BAQI menyuruh terdakwa berangkat ke Kota Medan tersebut.
    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekira pukul 03.00 WIB. terdakwa sampai di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, lalu terdakwa kembali memberitahukan kepada BAQI, bahwa dirinya sudah tiba di Kota Medan, dan saudara BAQI menyuruh terdakwa untuk mencari tempat penginapan. Setelah itu terdakwa mencari tempat penginapan, lalu BAQI menyuruh terdakwa agar menunggu kabar darinya ;
    Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 12.00 WIB. ada seseorang yang menelpon terdakwa dan menerangkan bahwa orang tersebut adalah temannya BAQI yang akan menyerahkan Ganja pesanan BAQI, lalu sekira pukul 15.00 WIB, seseorang tersebut menghampiri terdakwa di tempat penginapannya tersebut,  dan mengajak pergi menuju rumahnya di daerah Kota Medan. Sesampainya di rumah orang tersebut, lalu orang tersebut menyampaikan kepada terdakwa bahwa barang berupa narkotika jenis Ganja pesanan BAQI akan diserahkannya, namun  menunggu waktu yang tepat ;
    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 sekir pukul 00.30 WIB, orang suruhannya BAQI tersebut mengajak terdakwa untuk datang kerumahnya, setelah sampai kemudian orang tersebut menyerahkan 32 (tiga puluh dua) bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 32 (tiga puluh dua) kilo gram kepada terdakwa dalam kondisi yang dibungkus di dalam karung, kemudian terdakwa mengeluarkan semua ganja tersebut dari dalam karung, lalu sebagian dimasukkan dalam kotak kardus dan sebagian dimasukkan dalam kopor yang sebelumnya telah dibawa dan dipersiapkan oleh terdakwa. Setelah terdakwa memindahkan semua ganja tersebut ke dalam koper dan kardus, kemudian orang tersebut mengantarkan terdakwa pergi menuju tepi jalan dan mencarikan Bus. Kemudian pada saat berada diperjalanan, terdakwa dihubungi oleh BAQI, lalu  BAQI menyampaikan apabila terdakwa sudah tiba di terminal Bis Bungurasih Kab. Sidoarjo disuruh untuk menghubungi seseorang, yang selanjutnya akan menerima Ganja yang dibawa terdakwa dari Kota Medan tersebut, lalu BAQI mengirimkan nomor handphone seorang kepada dirinya. Setibanya di terminal Bis Bungurasih Kab. Sidoarjo, terdakwa menghubungi nomor handphone yang sebelumnya telah diberikan oleh BAQI. Setelah menelpon orang tersebut, kemudian orang tersebut menerangkan kepada terdakwa bahwa akan menjemput di daerah Pasar Purwosari Kab. Pasuruan. Setelah  tiba di pasar Purwosari Kab. Pasuruan, kemudian terdakwa menelpon kembali orang tersebut, lalu orang tersebut menghampiri dan orang tersebut menerangkan bahwa dirinya bernama PENDIK (saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI – dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa bersama saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI pergi menuju rumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI di Dsn. Krajan RT. 001/RW. 002 Ds. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. Setelah tiba dirumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI tersebut, saat itu pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa menyerahkan 31 (tiga puluh satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI sesuai petunjuk BAQI. Setelah menyerahkan Ganja tersebut kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI, kemudian terdakwa menghubungi BAQI, menyampaikan bahwa terdakwa  sudah menyerahkan 31 (tiga puluh satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja tersebut kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI, pada  saat  itu  juga terdakwa menyampaikan kepada BAQI jika dirinya meminta 1 (satu) bungkus lakban coklat berisi ganja kepada BAQI, lalu BAQI menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus lakban coklat berisi ganja tersebut, dan BAQI mentransfer uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekeningnya terdakwa sebagai imbalannya,  sedangkan untuk kekurangan uang imbalannya, BAQI menjanjikan kepada terdakwa bahwa akan memberikan secepatnya. Kemudian sekitar jam 11.00 WIB. terdakwa berpamitan pulang kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI dengan membawa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja tersebut ;
    Bahwa setelah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI menguasai 31 (tiga puluh satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja yang diterima dari terdakwa tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI telah meranjau (meletakkan disuatu tempat) 25 (dua puluh lima) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja atas perintah seorang yang bernama panggilan SUMARDI Als. SULE di daerah Lawang Kab. Malang, kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI meranjau lagi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja atas perintah seorang yang bernama panggilan SUMARDI Als. SULE di daerah Randuagung Kab. Malang, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram tersebut oleh saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI dibagi menjadi 2 (dua) bagian, masing – masing dengan berat kurang lebih ½ (setengah) kilo gram, setelah itu 1 (satu) bagian dengan berat kurang lebih ½ (setengah) kilo gram tersebut kemudian dibagi lagi menjadi 2 (dua) bagian masing – masing dengan berat kurang lebih ¼ (seperempat) kilo gram. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI meranjau 1 (satu) bagian Ganja dengan berat kurang lebih ½ (setengah) kilo gram di daerah Stasiun Lawang Kab. Malang, selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI meranjaukan lagi 1 (satu) bagian Ganja dengan berat kurang lebih ¼ (seperempat) kilo gram di daerah Stasiun Lawang Kab. Malang ;
    Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB, ditepi Jalan Raya Sawojajar Kelurahan Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI ditangkap petugas Polisi dari Polres Malang Kota ketika akan menyerahkan Ganja kepada pemesannya, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI VENDY ditemukan 1 (satu) bungkus lakban warna putih berisi Ganja yang dipegang tangan kanannya, kemudian petugas Polisi melanjutkan melakukan penggeledahan lagi dirumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI di Dusun Krajan RT. 001/RW. 002 Ds. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna putih berisi Ganja, 1 (satu) klip kecil berisi Ganja, 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna hijau berisi Ganja dan 1 (satu) buah timbangan digital warna merah didalam plastik warna putih didalam rumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI disamping televisi ;
    Bahwa setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sisa Ganja milik saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI yang diterima dari terdakwa tersebut, jumlahnya dengan berat bersih 43,012 gram sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang No. : 535 / IL..124200 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang ;
    Bahwa untuk barang bukti Ganja milik saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI yang diterima dari terdakwa sebelumnya tersebut telah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium, dan menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 10572 / NNF / 2019, tanggal 21 Nopember 2019 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim bahwa Nomor bukti : 19405 / 2019 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,176 gram milik VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
    Bahwa kemudian berdasarkan penangkapan dari saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI tersebut, akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2019, sekira jam 14.00 WIB, terdakwa BAYU PRASETYO Als TIYOK Bin SAFIUDIN berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Sumbersekar Gang Dahlia No. 4 RT. 01, RW. 07, Kel. Kalirejo Kec. Lawang Kab. Malang, dan ketika rumah terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lakban coklat berisi Ganja dan 1 (satu) toples plastik berisi Ganja milik terdakwa didalam lemari pakaian dikamar depan rumah terdakwa, sisa Ganja yang diambil terdakwa di Kota Medan ;
    Bahwa setelah dilakukan penimbangan, barang bukti Ganja yang ditemukan pada penguasaan terdakwa tersebut, jumlahnya dengan berat bersih 459 Gram sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang No. : 536 / IL..124200 / 2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang ;
    Bahwa barang bukti Ganja yang ditemukan pada penguasaan terdakwa tersebut telah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium, dan menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 10569 / NNF / 2019, tanggal 19 Nopember 2019 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim bahwa Nomor bukti : 19402 / 2019 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,748 gram milik BAYU PRASETYO Als TIYOK Bin SAFIUDIN, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
    Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang menerima Ganja dari BAQI (DPO), menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Ganja kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------------Bahwa terdakwa BAYU PRASETYO Als TIYOK Bin SAFIUDIN pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019, sekira jam 04.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI di Dusun Krajan RT. 001, RW. 002, Desa Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Malang yang didalam daerah hukum tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Malang daripada Pengadilan Negeri Pasuruan tempat tindak pidana dilakukan, maka Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa dihubungi temannya yang bernama BAQI (DPO), dan menawarkan pekerjaan kepada diri terdakwa yaitu mengambil barang berupa narkotika jenis ganja di seorang temannya BAQI yang berada di daerah Kota Medan Propinsi Sumatera Utara. Untuk biaya transportasinya seorang yang bernama panggilan BAQI tersebut memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk uang imbalan pengambilan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Pada saat itu terdakwa tidak langsung menjawab tawaran dari BAQI tersebut ;
    Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar jam 17.00 WIB. BAQI kembali menghubungi terdakwa dan menawarkan kembali pekerjaan tersebut, lalu terdakwa menyetujui tawaran pekerjaan tersebut ;
    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019, terdakwa memesan tiket Bis yang menuju ke Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, setelah dirinnya memesan tiket tersebut, kemudian terdakwa menghubungi BAQI dan memberitahukan bahwa dirinya sudah membeli tiket Bis, lalu BAQI menyuruh terdakwa berangkat ke Kota Medan tersebut.
    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekira pukul 03.00 WIB. terdakwa sampai di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, lalu terdakwa kembali memberitahukan kepada BAQI, bahwa dirinya sudah tiba di Kota Medan, dan saudara BAQI menyuruh terdakwa untuk mencari tempat penginapan. Setelah itu terdakwa mencari tempat penginapan, lalu BAQI menyuruh terdakwa agar menunggu kabar darinya ;
    Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 12.00 WIB. ada seseorang yang menelpon terdakwa dan menerangkan bahwa orang tersebut adalah temannya BAQI yang akan menyerahkan Ganja pesanan BAQI, lalu sekira pukul 15.00 WIB, seseorang tersebut menghampiri terdakwa di tempat penginapannya tersebut,  dan mengajak pergi menuju rumahnya di daerah Kota Medan. Sesampainya di rumah orang tersebut, lalu orang tersebut menyampaikan kepada terdakwa bahwa barang berupa narkotika jenis Ganja pesanan BAQI akan diserahkannya, namun  menunggu waktu yang tepat ;
    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 sekir pukul 00.30 WIB, orang suruhannya BAQI tersebut mengajak terdakwa untuk datang kerumahnya, setelah sampai kemudian orang tersebut menyerahkan 32 (tiga puluh dua) bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 32 (tiga puluh dua) kilo gram kepada terdakwa dalam kondisi yang dibungkus di dalam karung, kemudian terdakwa mengeluarkan semua ganja tersebut dari dalam karung, lalu sebagian dimasukkan dalam kotak kardus dan sebagian dimasukkan dalam kopor yang sebelumnya telah dibawa dan dipersiapkan oleh terdakwa. Setelah terdakwa memindahkan semua ganja tersebut ke dalam koper dan kardus, kemudian orang tersebut mengantarkan terdakwa pergi menuju tepi jalan dan mencarikan Bus. Kemudian pada saat berada diperjalanan, terdakwa dihubungi oleh BAQI, lalu  BAQI menyampaikan apabila terdakwa sudah tiba di terminal Bis Bungurasih Kab. Sidoarjo disuruh untuk menghubungi seseorang, yang selanjutnya akan menerima Ganja yang dibawa terdakwa dari Kota Medan tersebut, lalu BAQI mengirimkan nomor handphone seorang kepada dirinya. Setibanya di terminal Bis Bungurasih Kab. Sidoarjo, terdakwa menghubungi nomor handphone yang sebelumnya telah diberikan oleh BAQI. Setelah menelpon orang tersebut, kemudian orang tersebut menerangkan kepada terdakwa bahwa akan menjemput di daerah Pasar Purwosari Kab. Pasuruan. Setelah  tiba di pasar Purwosari Kab. Pasuruan, kemudian terdakwa menelpon kembali orang tersebut, lalu orang tersebut menghampiri dan orang tersebut menerangkan bahwa dirinya bernama PENDIK (saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI – dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa bersama saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI pergi menuju rumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI di Dsn. Krajan RT. 001/RW. 002 Ds. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. Setelah tiba dirumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI tersebut, saat itu pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa menyerahkan 31 (tiga puluh satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI sesuai petunjuk BAQI. Setelah menyerahkan Ganja tersebut kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI, kemudian terdakwa menghubungi BAQI, menyampaikan bahwa terdakwa  sudah menyerahkan 31 (tiga puluh satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja tersebut kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI, pada  saat  itu  juga terdakwa menyampaikan kepada BAQI jika dirinya meminta 1 (satu) bungkus lakban coklat berisi ganja kepada BAQI, lalu BAQI menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus lakban coklat berisi ganja tersebut, dan BAQI mentransfer uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekeningnya terdakwa sebagai imbalannya,  sedangkan untuk kekurangan uang imbalannya, BAQI menjanjikan kepada terdakwa bahwa akan memberikan secepatnya. Kemudian sekitar jam 11.00 WIB. terdakwa berpamitan pulang kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI dengan membawa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja tersebut ;
    Bahwa setelah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI menguasai 31 (tiga puluh satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja yang diterima dari terdakwa tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI telah meranjau (meletakkan disuatu tempat) 25 (dua puluh lima) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja atas perintah seorang yang bernama panggilan SUMARDI Als. SULE di daerah Lawang Kab. Malang, kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI meranjau lagi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja atas perintah seorang yang bernama panggilan SUMARDI Als. SULE di daerah Randuagung Kab. Malang, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram tersebut oleh saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI dibagi menjadi 2 (dua) bagian, masing – masing dengan berat kurang lebih ½ (setengah) kilo gram, setelah itu 1 (satu) bagian dengan berat kurang lebih ½ (setengah) kilo gram tersebut kemudian dibagi lagi menjadi 2 (dua) bagian masing – masing dengan berat kurang lebih ¼ (seperempat) kilo gram. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI meranjau 1 (satu) bagian Ganja dengan berat kurang lebih ½ (setengah) kilo gram di daerah Stasiun Lawang Kab. Malang, selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI meranjaukan lagi 1 (satu) bagian Ganja dengan berat kurang lebih ¼ (seperempat) kilo gram di daerah Stasiun Lawang Kab. Malang ;
    Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB, ditepi Jalan Raya Sawojajar Kelurahan Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI ditangkap petugas Polisi dari Polres Malang Kota ketika akan menyerahkan Ganja kepada pemesannya, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI VENDY ditemukan 1 (satu) bungkus lakban warna putih berisi Ganja yang dipegang tangan kanannya, kemudian petugas Polisi melanjutkan melakukan penggeledahan lagi dirumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI di Dusun Krajan RT. 001/RW. 002 Ds. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna putih berisi Ganja, 1 (satu) klip kecil berisi Ganja, 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna hijau berisi Ganja dan 1 (satu) buah timbangan digital warna merah didalam plastik warna putih didalam rumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI disamping televisi ;
    Bahwa setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sisa Ganja milik saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI yang diterima dari terdakwa tersebut, jumlahnya dengan berat bersih 43,012 gram sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang No. : 535 / IL..124200 / 2019 tanggal 17 Oktober 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang ;
    Bahwa untuk barang bukti Ganja milik saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI yang diterima dari terdakwa sebelumnya tersebut telah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium, dan menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 10572 / NNF / 2019, tanggal 21 Nopember 2019 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim bahwa Nomor bukti : 19405 / 2019 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi daun, batang dan biji dengan berat netto ± 0,176 gram milik VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
    Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Ganja kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------------Bahwa terdakwa BAYU PRASETYO Als TIYOK Bin SAFIUDIN pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2019, sekira jam 14.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Sumbersekar Gang Dahlia No. 4 RT. 01, RW. 07, Kel. Kalirejo Kec. Lawang Kab. Malang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Malang yang didalam daerah hukum tempat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Malang daripada Pengadilan Negeri Kepanjen tempat tindak pidana dilakukan, maka Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa dihubungi temannya yang bernama BAQI (DPO), dan menawarkan pekerjaan kepada diri terdakwa yaitu mengambil barang berupa narkotika jenis ganja di seorang temannya BAQI yang berada di daerah Kota Medan Propinsi Sumatera Utara. Untuk biaya transportasinya seorang yang bernama panggilan BAQI tersebut memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk uang imbalan pengambilan barang berupa narkotika jenis ganja tersebut sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Pada saat itu terdakwa tidak langsung menjawab tawaran dari BAQI tersebut ;
    Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2019 sekitar jam 17.00 WIB. BAQI kembali menghubungi terdakwa dan menawarkan kembali pekerjaan tersebut, lalu terdakwa menyetujui tawaran pekerjaan tersebut ;
    Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 September 2019, terdakwa memesan tiket Bis yang menuju ke Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, setelah dirinnya memesan tiket tersebut, kemudian terdakwa menghubungi BAQI dan memberitahukan bahwa dirinya sudah membeli tiket Bis, lalu BAQI menyuruh terdakwa berangkat ke Kota Medan tersebut.
    Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 24 September 2019 sekira pukul 03.00 WIB. terdakwa sampai di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, lalu terdakwa kembali memberitahukan kepada BAQI, bahwa dirinya sudah tiba di Kota Medan, dan saudara BAQI menyuruh terdakwa untuk mencari tempat penginapan. Setelah itu terdakwa mencari tempat penginapan, lalu BAQI menyuruh terdakwa agar menunggu kabar darinya ;
    Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekira pukul 12.00 WIB. ada seseorang yang menelpon terdakwa dan menerangkan bahwa orang tersebut adalah temannya BAQI yang akan menyerahkan Ganja pesanan BAQI, lalu sekira pukul 15.00 WIB, seseorang tersebut menghampiri terdakwa di tempat penginapannya tersebut,  dan mengajak pergi menuju rumahnya di daerah Kota Medan. Sesampainya di rumah orang tersebut, lalu orang tersebut menyampaikan kepada terdakwa bahwa barang berupa narkotika jenis Ganja pesanan BAQI akan diserahkannya, namun  menunggu waktu yang tepat ;
    Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2019 sekir pukul 00.30 WIB, orang suruhannya BAQI tersebut mengajak terdakwa untuk datang kerumahnya, setelah sampai kemudian orang tersebut menyerahkan 32 (tiga puluh dua) bungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 32 (tiga puluh dua) kilo gram kepada terdakwa dalam kondisi yang dibungkus di dalam karung, kemudian terdakwa mengeluarkan semua ganja tersebut dari dalam karung, lalu sebagian dimasukkan dalam kotak kardus dan sebagian dimasukkan dalam kopor yang sebelumnya telah dibawa dan dipersiapkan oleh terdakwa. Setelah terdakwa memindahkan semua ganja tersebut ke dalam koper dan kardus, kemudian orang tersebut mengantarkan terdakwa pergi menuju tepi jalan dan mencarikan Bus. Kemudian pada saat berada diperjalanan, terdakwa dihubungi oleh BAQI, lalu  BAQI menyampaikan apabila terdakwa sudah tiba di terminal Bis Bungurasih Kab. Sidoarjo disuruh untuk menghubungi seseorang, yang selanjutnya akan menerima Ganja yang dibawa terdakwa dari Kota Medan tersebut, lalu BAQI mengirimkan nomor handphone seorang kepada dirinya. Setibanya di terminal Bis Bungurasih Kab. Sidoarjo, terdakwa menghubungi nomor handphone yang sebelumnya telah diberikan oleh BAQI. Setelah menelpon orang tersebut, kemudian orang tersebut menerangkan kepada terdakwa bahwa akan menjemput di daerah Pasar Purwosari Kab. Pasuruan. Setelah  tiba di pasar Purwosari Kab. Pasuruan, kemudian terdakwa menelpon kembali orang tersebut, lalu orang tersebut menghampiri dan orang tersebut menerangkan bahwa dirinya bernama PENDIK (saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI – dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa bersama saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI pergi menuju rumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI di Dsn. Krajan RT. 001/RW. 002 Ds. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan. Setelah tiba dirumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI tersebut, saat itu pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekira pukul 04.30 WIB, terdakwa menyerahkan 31 (tiga puluh satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI sesuai petunjuk BAQI. Setelah menyerahkan Ganja tersebut kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI, kemudian terdakwa menghubungi BAQI, menyampaikan bahwa terdakwa  sudah menyerahkan 31 (tiga puluh satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja tersebut kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI, pada  saat  itu  juga terdakwa menyampaikan kepada BAQI jika dirinya meminta 1 (satu) bungkus lakban coklat berisi ganja kepada BAQI, lalu BAQI menyuruh terdakwa untuk mengambil 1 (satu) bungkus lakban coklat berisi ganja tersebut, dan BAQI mentransfer uang senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekeningnya terdakwa sebagai imbalannya,  sedangkan untuk kekurangan uang imbalannya, BAQI menjanjikan kepada terdakwa bahwa akan memberikan secepatnya. Kemudian sekitar jam 11.00 WIB. terdakwa berpamitan pulang kepada saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI dengan membawa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja tersebut ;
    Bahwa setelah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI menguasai 31 (tiga puluh satu) bungkus lakban coklat berisi Ganja yang diterima dari terdakwa tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI telah meranjau (meletakkan disuatu tempat) 25 (dua puluh lima) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja atas perintah seorang yang bernama panggilan SUMARDI Als. SULE di daerah Lawang Kab. Malang, kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sekira pukul 07.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI meranjau lagi 5 (lima) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja atas perintah seorang yang bernama panggilan SUMARDI Als. SULE di daerah Randuagung Kab. Malang, sedangkan sisanya sebanyak 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja dengan berat kurang lebih 1 (satu) kilogram tersebut oleh saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI dibagi menjadi 2 (dua) bagian, masing – masing dengan berat kurang lebih ½ (setengah) kilo gram, setelah itu 1 (satu) bagian dengan berat kurang lebih ½ (setengah) kilo gram tersebut kemudian dibagi lagi menjadi 2 (dua) bagian masing – masing dengan berat kurang lebih ¼ (seperempat) kilo gram. Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI meranjau 1 (satu) bagian Ganja dengan berat kurang lebih ½ (setengah) kilo gram di daerah Stasiun Lawang Kab. Malang, selanjutnya pada hari itu juga sekira pukul 21.00 WIB, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI meranjaukan lagi 1 (satu) bagian Ganja dengan berat kurang lebih ¼ (seperempat) kilo gram di daerah Stasiun Lawang Kab. Malang ;
    Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019 sekira jam 20.00 WIB, ditepi Jalan Raya Sawojajar Kelurahan Sawojajar Kec. Kedungkandang Kota Malang, saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI ditangkap petugas Polisi dari Polres Malang Kota ketika akan menyerahkan Ganja kepada pemesannya, kemudian ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI VENDY ditemukan 1 (satu) bungkus lakban warna putih berisi Ganja yang dipegang tangan kanannya, kemudian petugas Polisi melanjutkan melakukan penggeledahan lagi dirumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI di Dusun Krajan RT. 001/RW. 002 Ds. Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus lakban warna putih berisi Ganja, 1 (satu) klip kecil berisi Ganja, 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi Ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna hijau berisi Ganja dan 1 (satu) buah timbangan digital warna merah didalam plastik warna putih didalam rumah saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI disamping televisi ;
    Bahwa kemudian berdasarkan penangkapan dari saksi VENDY TRI PRASETYO Alias PENDIK Bin SUWANDI tersebut, akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2019, sekira jam 14.00 WIB, terdakwa BAYU PRASETYO Als TIYOK Bin SAFIUDIN berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Sumbersekar Gang Dahlia No. 4 RT. 01, RW. 07, Kel. Kalirejo Kec. Lawang Kab. Malang, dan ketika rumah terdakwa dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lakban coklat berisi Ganja dan 1 (satu) toples plastik berisi Ganja milik terdakwa didalam lemari pakaian dikamar depan rumah terdakwa ;
    Bahwa setelah dilakukan penimbangan, barang bukti Ganja yang ditemukan pada penguasaan terdakwa tersebut, jumlahnya dengan berat bersih 459 Gram sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang No. : 536 / IL..124200 / 2019 tanggal 21 Oktober 2019 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang ;
    Bahwa barang bukti Ganja yang ditemukan pada penguasaan terdakwa tersebut telah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium, dan menurut Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 10569 / NNF / 2019, tanggal 19 Nopember 2019 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim bahwa Nomor bukti : 19402 / 2019 / NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan irisan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,748 gram milik BAYU PRASETYO Als TIYOK Bin SAFIUDIN, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
    Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Ganja tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya