Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2024/PN Mlg Fitria Ika Rahmawati, S. H. 1.ANDIKA YANUAR AKBAR bin TRISWANTORO
2.PUTRA NUZURUL ALAMSYAH bin MUHAMMAD EFENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 216/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1209/M.5.44/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitria Ika Rahmawati, S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA YANUAR AKBAR bin TRISWANTORO[Penahanan]
2PUTRA NUZURUL ALAMSYAH bin MUHAMMAD EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa  ia Terdakwa I ANDIKA YANUAR AKBAR Bin TRISWANTORO bersama-sama dengan terdakwa II PUTRA NUZURUL ALAMSYAH Bin MUHAMMAD EFENDI pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 05.43 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di SDN 03 Bulukerto Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu u atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi Rizal Andri Mustofa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 05.43 Wib saat saksi Rizal Andri Mustofa memasuki sekolah SDN 03 Bulukerto terlihat dari jauh jika gembok di pintu besi ruang guru rusak. Selanjutnya saksi Rizal Andri Mustofa menunggu guruguru masuk sekolah dan selanjutnya mengecek bersama-sama dan memeriksa barang-barang inventaris sekolah yang ada di ruangan belakang ruang kepala sekolah dan diketahui jika 1 (satu) unit proyektor merk BenQ warna putih dan 1 (satu) unit proyektor merk Acer warna hitam telah hilang dari tempat penyimpanannya di dalam lemari. Selanjutnya saksi Rizal Andri Mustofa menghubungi Sdr Sis dan Sdr Suriadi selaku Komite Sekolah untuk memberitahukan jika barang-barang tersebut telah hilang dicuri kemudian saksi Siswandi dan saksi Rizal Andri Mustofa melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada Kepolisian Kota Batu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa Andika Yanuar Akbar menghubungi terdakwa Putra Nuzurul Alamsyah melalui chat “ayo mgko mutermuter di daerah Punten dan Bulukerto” yang kemudian disetujui oleh terdakwa Putra Nuzurul Alamsyah dan para terdakwa berangkat pada pukul 18.30 Wib menuju daerah Punten dan Bulukerto dengan mengandarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF Nopol: N3960 LQ Tahun 2022, Jenis T4G02T31LO M/T, Warna Hitam, Noka: MH1KD1112K346129, Nosin: KD11E1345312 an. PUTRA NUZURUL ALAMSYAH. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib terdakwa Andika Yanuar Akbar memiliki ide untuk mengambil barang di SDN 03 Bulukerto dikarenakan daerah tersebut sepi dan terdakwa Putra Nuzurul Alamsyah mengiyakan ide tersebut. Lalu terdakwa Andika Yanuar Akbar membonceng terdakwa Putra Nuzurul Alamsyah dan mencari parkir sepeda motor di belakang sekolah dengan jarak kurang lebih 50 meter. Kemudian para terdakwa berjalan melewati persawahan dengan saling memantau situasi sekitar lalu memanjat tembok yang berada di belakang sekolah dengan menggunakan kedua tangan dikarenakan tembok pada selatan SDN 03 Bulukerto tidak terlalu tinggi dan mudah untuk dipanjat. Selanjutnya para tesangka berjalan menuju ruang guru dan merusak engsel pintu dengan menggunakan palu yang etrbuat dari besi dan setelah masuk ke dalam ruang guru tersebut para terdakwa mengambil 2 (dua) unit proyektor merk ACER warna hitam dan merk BenQ warna putih dan 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah). Setelah berhasil mengambil barangbarang tersebut para terdakwa kembali melewati rute pulang yang sama pada saat masuk.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin pemiliknya sehingga mengakibatkan SDN 03 Bulukerto Desa Bulukerto Kecamatan Bumiaji Kota Batu mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah).-----------------------------------------
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil barang milik orang lain tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan hidup.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUH Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya