Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.Bth/2022/PN Mlg 1.SUBARI
2.DJUWITA
2.TOTOK SUGIARTO
3.LILIK ISNAWANGSIH
4.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) di Jakarta Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Cabang Malang Soekarno - Hatta, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pembantu Tlogomas
5.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 288/Pdt.Bth/2022/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUBARI
2DJUWITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTOSUBARI
2BUDHI ARIYANTODJUWITA
Tergugat
NoNama
1TOTOK SUGIARTO
2LILIK ISNAWANGSIH
3PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) di Jakarta Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Cabang Malang Soekarno - Hatta, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pembantu Tlogomas
4Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Heru prasetyo H, SHTOTOK SUGIARTO
2Heru prasetyo H, SHLILIK ISNAWANGSIH
3Gideon Prasetyo, Ernita Wahyu, Ari Hidayat, Adji WijayaPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) di Jakarta Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Cabang Malang Soekarno - Hatta, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Kantor Cabang Pembantu Tlogomas
4ASEP SURYADI,ALI RIDHO,MAHFUDI,OZON RIZKA R,SATRIA ISLAM PUTRA S,SUCI ARI P,YANTI RKementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Jawa Timur, Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II seluruhnya ;
  2. Menyatakan, bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik dan benar
  3. Menyatakan lelang yang diajukan oleh Terlawan III dengan perantara Terlawan IV harus dibatalkan atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  4. Menyatakan Sah jual beli dengan uang muka pertama sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan kwitansi tertanggal 19 April 2016 (terlampir) dan kemudian dilakukan pelunasan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan kwitansi tertanggal 07 Desember 2016 (terlampir) disertai Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 07 tertanggal 13 Agustus 2019 disertai dengan Kuasa Menjual No. 08 tertanggal 13 Agustus 2019 atas tanah dan bangunan rumah Villa Pelangi dengan Sertifikat Hak Milik No. 1667/Songgokerto antara Pelawan I dan Pelawan II dengan Terlawan I yang disetujui Terlawan II,  terletak di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu dengan batas-batas ;

                   Sebelah Utara                  : tanah kosong

                   Sebelah Timur                  : tanah dan bangunan rumah milik P. Waji

                   Sebelah Selatan               : Jalan kampong

                   Sebelah Barat                  : Tanah dan bangunan rumah milik B. Sri

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 1667/Songgokerto kepada Pelawan I dan Pelawan II ;
  2. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Malang untuk meletakkan sita revendicatoir terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1667/Songgokerto bila perlu dengan bantuan alat Negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia selanjutnya diserahkan kepada Pelawan I dan Pelawan II ;
  3. Menghukum Turut Terlawan (Badan Pertanahan Nasional Kota Batu) agar tidak memutasi atau membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 1667/Songgokerto kepada pihak lain kecuali kepada Pelawan I dan Pelawan II ;
  4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan Terlawan IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak