Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
252/Pdt.Bth/2023/PN Mlg FM Valentina Hendry Irawan SE Ak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 252/Pdt.Bth/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 13 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FM Valentina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIAN AMINUDIN,SHFM Valentina
Tergugat
NoNama
1Hendry Irawan SE Ak
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :
1.    Mengabulkan permohonan provisi PELAWAN untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menghentikan pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 yang dilaksanakan berdasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 11 April 2023, selama persidangan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA :
1.    Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Pelawan adalah PELAWAN yang benar;
3.    Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn., tanggal 25 Nopember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 124/PDT/2014/PT.SBY, tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 503 K/Pdt/2015, tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 598 PK/Pdt/2016 tanggal 24 November 2016 adalah tidak dapat dilaksanakan (Non Executable);
4.    Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. yang diterbitkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh dr. HARDI SOETANTO (semasa hidupnya) selaku Pemohon Eksekusi, adalah tidak berlaku lagi sehingga tidak dapat lagi dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakan lelang eksekusi dalam perkara a quo termasuk namun tidak terbatas pada lelang eksekusi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2023 dimaksud;
5.    Menyatakan lelang eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 2 Mei 2017 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn, tanggal 11 April 2023 sebagaimana dimaksud dalam ”Pengumuman Kedua Lelang Ekseksui Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor Nomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn. jo. Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn.” tanggal 2 oktober 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6.    Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, ataupun perlawanan;
7.    Menghukum TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo;
8.    Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
A t a u :     Bilamana Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain, maka mohon putusan hukum yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak