Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
28/Pdt.G/2023/PN Mlg | 1.Dwi Widiastuti, dalam jabatannya sebagai Bendahara KSP “Tunas Artha Niaga 2.Adi Dwi Prasetyo, dalam jabatannya sebagai sekertaris KSP “Tunas Artha Niaga |
1.Sugiono 2.Bibit Rosida |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Feb. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2023/PN Mlg | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Jan. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 8.296.029.757,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyaatakan Perbuatan Tergugat I dan II yang menggunakan uang dengan jalan manipulasi kredit fiktif milik Koperasi “Tunas Artha Niaga Batu” yang berjumlah Rp 7.417.221.500,- ,- (Tujuh Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum; 3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II yang tidak mau mengembalikan uang milik Koperasi “Tunas Artha Niaga batu ” yang berjumlah Rp 7.417.221.500,- ,- (Tujuh Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) tersebut adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum; 4.Menyatakan Penggunaan Kartu Deposito an. Koperasi “Tunas Artha Niaga Batu” tanpa ijin, yang digunakan untuk Deposan / penabung berjangka yang dihimpun secara pribadi oleh Para Tergugat, adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum 5.Menyatakan Penggunaan Kartu Deposito an. Koperasi “Tunas Artha Niaga Batu” tanpa ijin, yang digunakan untuk Deposan / penabung berjangka yang dihimpun secara pribadi oleh para Tergugat, secara hukum menjadi tangung jawab Para Tergugat. 6.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Penggugat baik Moril maupun materiil sebesar Rp 8.296.029.757,- , dengan rincian Penggelapan Keuangan, manipulasi kredit fiktif milik Koperasi “Tunas Artha Niaga” yang berjumlah Rp 7.417.221.500,- (Tujuh Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah), bunga uang penggunaan uang dari bulan Juli 2022 s/d Januari 2023 = 6 bln x Rp. 7.417.221.500,- x 1,75% /bln = 778.808.257,- dan biaya pengurusan Rp 100.000,000,- ; Kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan; 7.Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini. 8.Menyatakan sah dan berharga sita atas Tanah / Rumah : 8.1 Tanahdi Kel. Songgokerto, Kec. Batu - Kota Batu, SHM No 02467 an. Tergugat II (Bibit Rosida) surat ukur No 00021/Songgokerto/2016 tgl 19-04-2016 luas 96 M2. 8.2 kel Oro oro Ombo , Kec. Batu - Kota Batu, SHM No 00966 an. Tergugat I (Sugiono) surat ukur No 00011/Oro oro ombo/2008 tgl 12-03-2008 luas 287 M2. 8.3 kel Songgokerto , Kec. Batu - Kota Batu, SHM No 02462 an. Tergugat I (Sugiono) surat ukur No 00016/Songgokerto/2016 tgl 19-04-2016 luas 80 M2 8.4 kel Beji , Kec. Junrejo - Kota Batu, SHM No 00909 an. Tergugat II (BibitRosida) surat ukur No 00167/Beji/2007 tgl 30 Nop 2007 luas 213 M2 8.5 kel Oro oro Ombo , Kec. Batu - Kota Batu, SHM No 05613 an. Tergugat I (Sugiono) surat ukur No 00731/Oro oro ombo/2021 tgl 30-05-2021 luas 98 M2. 8.6 kel Oro oro Ombo , Kec. Batu - Kota Batu, SHM No 005503 an. Tergugat I (Sugiono) surat ukur No 0000613/Oro oro ombo/2021 tgl 11-05-2021 luas 101 M2. 9.Menyatakan gugatan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup menurut hukum, berdasarkan pasal 180 HIR maka mohon putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada permohonan Verzet, Banding, maupun Kasasi; 10. Menghukum Para Tergugat tunduk pada isi putusan ini maka pantaslah kiranya jika para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- setiap hari atas keterlambatanya melaksanakan putusan ini, seketika dan kontan; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; Atau apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya menurut hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |