Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Mlg 1.Dwi Widiastuti, dalam jabatannya sebagai Bendahara KSP “Tunas Artha Niaga
2.Adi Dwi Prasetyo, dalam jabatannya sebagai sekertaris KSP “Tunas Artha Niaga
1.Sugiono
2.Bibit Rosida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 31 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Widiastuti, dalam jabatannya sebagai Bendahara KSP “Tunas Artha Niaga
2Adi Dwi Prasetyo, dalam jabatannya sebagai sekertaris KSP “Tunas Artha Niaga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SUHERWONO, SH.M.HumDwi Widiastuti, dalam jabatannya sebagai Bendahara KSP “Tunas Artha Niaga
2BAMBANG SUHERWONO, SH.M.HumAdi Dwi Prasetyo, dalam jabatannya sebagai sekertaris KSP “Tunas Artha Niaga
Tergugat
NoNama
1Sugiono
2Bibit Rosida
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Koperasi Armindo Kencana
2Direktur PT. BPR AKASIA (Amanat Kesejahteraan Indonesia)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.296.029.757,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyaatakan Perbuatan Tergugat I dan II yang menggunakan uang dengan jalan manipulasi kredit fiktif milik Koperasi “Tunas Artha Niaga Batu” yang berjumlah Rp 7.417.221.500,- ,- (Tujuh Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;

3.Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II yang tidak mau mengembalikan uang milik Koperasi “Tunas Artha Niaga batu ” yang berjumlah Rp 7.417.221.500,- ,- (Tujuh Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) tersebut adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum;

4.Menyatakan Penggunaan Kartu Deposito  an. Koperasi “Tunas Artha Niaga Batu” tanpa ijin, yang digunakan untuk Deposan / penabung berjangka yang dihimpun secara pribadi oleh Para Tergugat, adalah merupakan perbuatan yang salah dan melawan hukum

5.Menyatakan Penggunaan Kartu Deposito  an. Koperasi “Tunas Artha Niaga Batu” tanpa ijin, yang digunakan untuk Deposan / penabung berjangka yang dihimpun secara pribadi oleh para Tergugat, secara hukum menjadi tangung jawab Para Tergugat.

6.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar kerugian Penggugat baik Moril maupun materiil sebesar Rp 8.296.029.757,- , dengan rincian Penggelapan Keuangan, manipulasi kredit fiktif milik Koperasi “Tunas Artha Niaga” yang berjumlah Rp 7.417.221.500,- (Tujuh Milyar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah), bunga uang penggunaan uang dari bulan Juli 2022 s/d Januari 2023 = 6 bln x Rp. 7.417.221.500,- x 1,75% /bln = 778.808.257,- dan biaya pengurusan Rp 100.000,000,- ; Kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan;

7.Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan ini.

8.Menyatakan sah dan berharga sita atas Tanah / Rumah :

8.1 Tanahdi  Kel. Songgokerto, Kec. Batu - Kota  Batu, SHM No 02467 an. Tergugat II (Bibit Rosida) surat ukur No 00021/Songgokerto/2016  tgl 19-04-2016 luas 96 M2.  

8.2 kel Oro oro Ombo , Kec. Batu - Kota  Batu, SHM No 00966 an. Tergugat I (Sugiono) surat ukur No 00011/Oro oro ombo/2008  tgl 12-03-2008 luas 287 M2.  

8.3 kel Songgokerto , Kec. Batu - Kota  Batu, SHM No 02462 an. Tergugat I (Sugiono) surat ukur No 00016/Songgokerto/2016  tgl 19-04-2016 luas 80 M2

8.4 kel Beji , Kec. Junrejo - Kota  Batu, SHM No 00909 an. Tergugat II (BibitRosida) surat ukur No 00167/Beji/2007  tgl 30 Nop 2007 luas 213 M2

8.5 kel Oro oro Ombo , Kec. Batu - Kota  Batu, SHM No 05613 an. Tergugat I (Sugiono) surat ukur No 00731/Oro oro ombo/2021  tgl 30-05-2021 luas 98 M2.

 8.6 kel Oro oro Ombo , Kec. Batu - Kota  Batu, SHM No 005503 an. Tergugat I (Sugiono) surat ukur No 0000613/Oro oro ombo/2021  tgl 11-05-2021 luas 101 M2.

9.Menyatakan gugatan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup menurut hukum, berdasarkan pasal 180 HIR maka mohon putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada permohonan Verzet, Banding, maupun Kasasi;

10. Menghukum Para Tergugat tunduk pada isi putusan ini maka pantaslah kiranya jika para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- setiap hari atas keterlambatanya melaksanakan putusan ini, seketika dan kontan;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Atau apabila Pengadilan Negeri Malang berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya menurut hukum.       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak