Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2024/PN Mlg PT Bank Rakyat Indonesia 1.farid Hidayad
2.Sri Pudi Astuti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1farid Hidayad
2Sri Pudi Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.599.066,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Tunggakan Kredit (Pokok + bunga + penalti) kepada Penggugat Rp.75.599.066- (Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan ribu Enam Puluh Enam Rupiah); (data BDS: 08/05/2024), yang akan berubah sesuai dengan tanggal billing tagihan sesuai dengan tagihan bunga dan pokok berjalan sehingga kolektibilitas pinjaman lancar (tidak ada tunggakan).

Dan Atau:

  • Menghukum Tergugat I untuk Melunasi seluruh fasilitas pinjamannya seketika tanpa syarat (Pokok + bunga + denda penalti) kepada Penggugat sebesar Rp. 232.604.640- (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam ratus empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah); (data paid off BDS: 08/0/2024)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak