Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
145/Pdt.Bth/2020/PN Mlg WIDYO NUGROKO, S.T., 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang di Malang Kawi
2.PT. Ramsa Citra Pratama
3.DR. I Gede Mastra, S.H., M.M. M.Kn.,
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG Malang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 145/Pdt.Bth/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 03 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIDYO NUGROKO, S.T.,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANTOSO, S.H., M.H.WIDYO NUGROKO, S.T.,
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang di Malang Kawi
2PT. Ramsa Citra Pratama
3DR. I Gede Mastra, S.H., M.M. M.Kn.,
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG Malang
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adhim,Slamet R,Aji F,Andy Dwi L,Dimas Aji S,Irwan TPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang di Malang Kawi
2Asep Suryadi,Iva N A,Hilda N,Sri W,Neni Puji A,IIK Santoso,Gunawan W TKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG Malang
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang benar;
  2. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  3. Memerintahkan kepada Terlawan IV untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berdiri melekat diatasnya terletak di Kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 503 tahun 1990, Surat Ukur tanggal 25 Januari 1990, Nomor 116, seluas 207 M2, atas nama Widyo Nugroho, S.T., yang telah dimohonkan oleh Terlawan I tersebut;
  4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II,Terlawan III dan Terlawan IV untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini;
  5. Menghukum para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;

Atau : Mohon putusan yang seadii-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak