Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Mlg AGUSTIN MARDIANA Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur cq Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap suami Pemohon, FERI AGUNG SETYOHADI NUGROHO (Tersangka), pada tanggal 28 Juli 2026, adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM karena:
  1. Dilakukan tanpa dasar Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka yang sah;
  2. Dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan yang sah;
  3. Dilakukan tanpa Surat Perintah Penahanan yang sah;
  4. Tidak didasarkan pada alasan objektif;
  1. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/29/VII/RES.1.24./2026/PPA dan PPO tanggal 29 Juli 2026 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/26/VII/RES.1.24./2026/PPA dan PPO tanggal 29 Juli 2026 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  3. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Tersangka FERI AGUNG SETYOHADI NUGROHO dari tahanan;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya