Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Mlg DEVY PRAHABESTARI, S.H., M.H. SENDY PRATAMA bin SAMSUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-983/M.5.44/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEVY PRAHABESTARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENDY PRATAMA bin SAMSUL ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa Sendy Pratama Bin Samsul Arifin, pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di sebuah Villa Chacha yang beralamat di Jalan Songgoriti No.1-A Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi Cielvia Triliana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-- -----------------------------------------------------------------------------------

------ Bermula pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib, terdakwa mengajak bermain Saksi Cielvia Triliana di Kota Batu, kemudian terdakwa dijemput oleh Saksi Cielvia Triliana di terminal Bungurasih Surabaya dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Kota Batu. Dalam perjalanan menuju ke arah Songgoriti Kota Batu ada yang menawarkan Villa kepada terdakwa yang beralamat di Jalan Songgoriti No. 1 – A Songgokerto Kec. Batu Kota Batu dan terdakwa menyetujui penawaran Villa tersebut, Sesampainya di Villa, terdakwa check in 1 (satu) kamar di lantai 3, kemudian terdakwa dan saksi Cielvia Triliana masuk ke dalam kamar berdua untuk beristirahat. ---------------

------- Bahwa sekira pukul 05.00 wib, Handphone milik saksi Cielvia Triliana dipegang oleh terdakwa, kemudian terdakwa melihat riwayat pesan chat di Handphone milik saksi Cielvia Triliana dan menemukan ada pesan chat dari teman laki-laki saksi Cielvia Triliana, Terdakwa kemudian cekcok dengan saksi Cielvia Triliana, selanjutnya terdakwa yang saat itu merasa emosi kepada saksi Cielvia Triliana kemudian memukul pelipis kanan saksi Cielvia Triliana dengan posisi tangan kiri mengepal sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat saksi Cielvia Triliana terjatuh terlentang dan penglihatan saksi Cielvia Triliana menjadi buram, selanjutnya terdakwa memukul pipi saksi Cielvia Triliana sebelah kiri dengan posisi tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu), kemudian terdakwa memukul kembali mata saksi Cielvia Triliana sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, terdakwa juga mencekik leher saksi Cielvia Triliana hingga saksi kesulitan bernafas.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Sendy Pratama Bin Samsul Arifin tersebut mengakibatkan Saksi Cielvia Triliana mengalami trauma, merasa sakit dan memar pada bagian mata kanan dan kiri, serta memar di bagian pipi kiri. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: R/17II/2024/SPKT Polres Batu tanggal 06 Februari 2024 yang dikeluarkan RS Bhayangkara TK.III Hasta Brata Batu telah dilakukan pemeriksaan atas nama Cielvia Triliana dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang perempuan berusia dua puluh satu tahun, didapatkan pada mata kiri di area lapisan selaput putih terdapat dua titik pendarahan warna merah tidak didapatkan gangguan penglihatan, pada sudut luar mata kanan, didapatkan luka memar warna ungu kehitaman, tidak di dapatkan derik tulang, pada pipi kiri didapatkanluka memar warna kuning kehijauan.----------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya