| Petitum |
DALAM PROVISI :
Menanggungguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi riil atas obyek berupa :
Tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 0270, NIB : 12.06.05..08.006172, seluas 268 m?2;, daftar situasi tanggal 28-4-1984, No. : 1444, yang terletak di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur (OBYEK SENGKETA)
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi riil Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan seluruh pembuktian Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi lelang Terlawan I kepada Turut Terlawan II;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Kutipan Risalah Lelang No. : 155/10.03/2026-01 tanggal 27 April 2026 atas nama Terlawan II yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I;
- Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi lelang a quo;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil Nomor : 23/pdt.Eks.RL/2026/PN.Mlg yang dimohonkan oleh Terlawan II;
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar kepada Pelawan yaitu : kerugian materiil senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilai Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah), total kerugian Para pelawan adalah Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga milyar rupiah);
- Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi riil ini maka untuk eksekusi riil ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
- Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). |