Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2024/PN Mlg DIEAN FEBIA R,SH ARIK SETIAWAN Bin BASORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1860/M.5.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIEAN FEBIA R,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIK SETIAWAN Bin BASORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa terdakwa Arik Setiawan Bin Basori pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib dan hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 dan 2024 bertempat di tepi jalan Kol. Sugiono Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang, atau setidak- tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 17.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Eko (DPO) menawarkan yang intinya menawarkan apakah terdakwa mau meranjau sabu dengan upah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap 2 (dua) hari sekali, dan terdakwa menyanggupi, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib Sdr. Eko meminta terdakwa mengambil inex/ekstasi di tepi jalan Kol. Sugiono Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang yang dibungkus kantong plastik warna hitam. Kemudian dari 97 (sembilan puluh tujuh) butir inex/ekstasi telah terdakwa ranjau sebanyak 80 (delapan puluh) butir atas perintah Sdr. Eko.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 22.00 wib Sdr. Eko kembali meminta terdakwa mengambil sabu yang di ranjau di tepi jalan Kol. Sugiono Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang, yang mana dari kurang lebih 5 (lima) gram sabu yang terdakwa ambil, selanjutnya atas perintah Sdr. Eko, terdakwa diminta untuk meranjau sebanyak 3 (tiga) gram.

Bahwa terdakwa menerima upah dari Sdr. Eko sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupia) setiap 3 (tiga) minggu sekali yang langsung diberikan oleh suruhan Sdr. Eko.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib, saksi Alldino dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya Dusun Kendalsari Rt. 05 Rw. 08 Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dimana pada sata dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya berisi 1 (satu) plastic klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) plastic klip kecil berisi 17 (tujuh belas) butir pil inex/ekstasi warna merah muda yang berada di belakang guci gallon air mineral yang berada di ruang tamu terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastic klip kosong di laci bawah meja ruang tamu dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna abu – abu di atas kasur kamar tidur.

 

 

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam menyerahkan atau menerima serta peredaran narkotika jenis sabu. Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 38/IL.124200/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan berupa

  • 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 1,73 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu (penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium forensik) dengan berat bersih 0,12

Total berat bersih sabu 1, 85 gram.

  • 1 (satu) plastik klip kecil berisi 17 (tujuh belas)  butir pil warna merah muda yang diduga inex/ekstasi dengan berat bersih 5,32 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip kecil berisi 3 (tiga)  butir pil warna merah muda yang diduga inex/ekstasi (penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium forensik) dengan berat bersih 1,16

Total berat bersih inex/ekstasi 6,48 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01539/NNF/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 06093/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 06094/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
  • 1- (p-Fluorophenyl) Piperazine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------- Bahwa terdakwa Arik Setiawan Bin Basori pada hari Senin, tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 07.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Dusun Kendalsari Rt. 05 Rw. 08 Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Malang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal ketika saksi Alldino Rahma Gandhi dan tim buser Satresnarkoba Polresta Malang Kota mendapat informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pada saat saksi Alldino dan tim saat berada di jalan Kol. Sugiono Kel. Ciptomulyo Kec. Sukun Kota Malang berpapasan dengan seseorang yang diduga terdakwa sedang mengambil ranjauan narkotika, namun ketika saksi Alldino dan tim putar balik mendekati terdakwa, terdakwa kabur;

Kemudian saksi Alldino dan tim mendapat informasi yang akurat tentang keberadaan terdakwa, hingga pada hari dan tanggal tersebut di atas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya Dusun Kendalsari Rt. 05 Rw. 08 Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, dimana pada sata dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kaleng bekas rokok Gudang Garam Surya berisi 1 (satu) plastic klip kecil berisi sabu dan 1 (satu) plastic klip kecil berisi 17 (tujuh belas) butir pil inex/ekstasi warna merah muda yang berada di belakang guci gallon air mineral yang berada di ruang tamu terdakwa, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) bungkus plastic klip kosong di laci bawah meja ruang tamu dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna abu – abu di atas kasur kamar tidur.

Bahwa terdakwa tidak memiliki kewenangan dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu;

Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 38/IL.124200/2024 tanggal 26 Februari 2024 dari PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Malang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan berupa

  • 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 1,73 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip berisi sabu (penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium forensik) dengan berat bersih 0,12

Total berat bersih sabu 1,85 gram.

  • 1 (satu) plastik klip kecil berisi 17 (tujuh belas)  butir pil warna merah muda yang diduga inex/ekstasi dengan berat bersih 5,32 gram ;
  • 1 (satu) plastik klip kecil berisi 3 (tiga)  butir pil warna merah muda yang diduga inex/ekstasi (penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium forensik) dengan berat bersih 1,16

Total berat bersih inex/ekstasi 6,48 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01539/NNF/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pada pokoknya setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 06093/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • 06094/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif :
  • 1- (p-Fluorophenyl) Piperazine, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 183 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.
  • Ketamin mempunyai efek dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan digunakan sebagai anastesi (obat bius), tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya