Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G.S/2024/PN Mlg | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)TBK UNIT PUNTEN | 1.RAHMAD MUARI 2.SITI AISAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2024/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.203.821,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp 54.407.786,- (Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah). dan bunga sebesar Rp. 5.796.035,- (Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Lima Rupiah), Jadi total pokok plus bunga Sebesar Rp.60.203.821,- (Enam Puluh Juta Dua Ratus Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan AKTA HIBAH No 165/2014 Atas Nama Rahmad Mu’ari yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan AKTA HIBAH No 165/2014 Atas Nama Rahmad Mu’ari berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AKTA HIBAH No 165/2014 Atas Nama Rahmad Mu’ari segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |