Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
138/Pdt.G/2020/PN Mlg | 1.Yenny Sulistyowati 2.David Suciono |
Robby Kurniawan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2020 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 138/Pdt.G/2020/PN Mlg | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jun. 2020 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Para Penggugat sebesar sebesar Rp. 1. 295.000.000,00 (satu milyar duaratus sembilanpuluh lima juta) dengan bunga 2,5 % perbulan. sebesar Rp. 1.588.625.000,00 (satu milyar limaratus delapanpuluh delapan enamratus duapuluh limaribu rupiah) yang dihitung mulai bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Juli 2020 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah Cidera janji atau wan prestasi dengan tidak membayar hutang hutangnya kepada Para Penggugat sesuai kesepakatan yaitu tiga bulan yang dihitung sejak bulan Mei 2015. 4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 2.883.000.000 (dua milyar delapan ratus delapan puluhtiga juta rupiah) yang terdiri dari hutang pokok sebesar Rp.1. 295.000.000,00 (satu milyar duaratus sembilanpuluh lima juta) dan Bunga sebesar Rp. 1. 588. 625. 000 (satu milyar lima-ratus delapanpuluh delapan enamratus duapuluh limaribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi materiil sebesar Rp. 500. 000. 000,00 ( limratus juta rupiah ) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat yang diperkirakan sebesar Rp. 2 000.000.000,00 ((Dua Milyar Rupiah ) 7. Bahwa apabila Tergugat tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaima disebutkan diatas secara tunai, maka Para Penggugat Mohon kepada Pengadilan Negeri Malang Agar Harta Kekayaan milik Tergugat sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan butir No. 12. 1) dan 2) dijual lelang didepan Umum dengan perantaraan KPKNL Malang untuk memenuhi kewajibanya kepada Para Penggugat sebagaimana disebutkan diatas. 8. Menghukum Tergugat untuk menbayar biaya dalam perkara ini; A t a u, Pengadilan Negeri Malang memberikan putusan lain yang benar-benar adil menurut hukum. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |