Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.G/2020/PN Mlg 1.Yenny Sulistyowati
2.David Suciono
Robby Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 138/Pdt.G/2020/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yenny Sulistyowati
2David Suciono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIF HADI S,FEBRY ANDY AYenny Sulistyowati
2SYARIF HADI S,FEBRY ANDY ADavid Suciono
Tergugat
NoNama
1Robby Kurniawan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARTONO,SHRobby Kurniawan
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan  gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan sah  dan  berharga  sita  jaminan  yang  telah  diletakkan  tersebut diatas

Menyatakan  bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Para Penggugat  sebesar sebesar Rp. 1. 295.000.000,00 (satu milyar duaratus sembilanpuluh lima juta) dengan bunga 2,5 % perbulan. sebesar Rp. 1.588.625.000,00   (satu milyar limaratus delapanpuluh delapan enamratus duapuluh limaribu rupiah) yang dihitung mulai bulan Mei  2015  sampai dengan  bulan Juli  2020 

3.    Menyatakan  bahwa Tergugat telah Cidera janji atau wan prestasi dengan tidak membayar hutang hutangnya kepada Para Penggugat sesuai kesepakatan yaitu tiga bulan yang dihitung sejak bulan Mei 2015.

4.    Menghukum  Tergugat  untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 2.883.000.000  (dua milyar delapan ratus delapan puluhtiga juta rupiah)

yang terdiri dari hutang  pokok sebesar  Rp.1. 295.000.000,00 (satu milyar duaratus sembilanpuluh lima juta) dan Bunga sebesar Rp. 1. 588. 625. 000 (satu milyar lima-ratus delapanpuluh delapan enamratus duapuluh limaribu rupiah)

5. Menghukum  Tergugat  untuk membayar Ganti rugi materiil sebesar Rp. 500. 000. 000,00 ( limratus  juta rupiah )

6. Menghukum  Tergugat  untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat yang diperkirakan sebesar Rp. 2 000.000.000,00 ((Dua Milyar Rupiah )

7. Bahwa apabila Tergugat tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaima disebutkan diatas secara tunai, maka Para Penggugat Mohon kepada Pengadilan   Negeri  Malang Agar Harta Kekayaan milik Tergugat sebagaimana disebutkan dalam posita gugatan  butir No. 12. 1) dan 2) dijual lelang didepan Umum dengan perantaraan KPKNL  Malang untuk memenuhi kewajibanya kepada Para Penggugat sebagaimana disebutkan diatas.

8. Menghukum  Tergugat  untuk menbayar  biaya  dalam perkara  ini;

A  t  a  u,

Pengadilan   Negeri  Malang  memberikan   putusan  lain  yang  benar-benar  adil menurut   hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak