Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
886/Pdt.P/2019/PN Mlg Liem, Giok Lien Alias B.C. Waras Salim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 886/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Liem, Giok Lien Alias B.C. Waras Salim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama pemohon   yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran atas nama : LIEM GIOK LIEN, sesuai akte kelahiran NO. 287 / 1961  tanggal  31 Januari 1961 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Jember yang semula dari LIEM GIOK LIEN  ( nama akta kelahiran) menjadi B.C. WARAS SALIM (nama Indonesia);
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan satu helai Salinan  Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak