Petitum |
- Menyatakan Perlawanan PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan ;
- Menyatakan Pelawan adalah PELAWAN yang jujur ;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atasTanah dan Bangunan setempat lebih dikenal dengan tanah dan Bangunan Jalan Manyar Sambongan No. 87 Surabaya ;
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Permohonan Sita yang dimohonkan eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya , yang terdaftar dalam Register No. 71/EKS/2016/PN.Sby Jo. No. 691/Pdt.G/2007/PN.Sby, sebagaimana Relaas Panggilan AANMANING No. 71/EKS/2016/PN.Sby Jo. No. 691/Pdt.G/2007/PN.Sby yang ditujukan kepada HANDOYO GUNAWAN dahulu sebagai TERGUGAT - I , Sekarang sebagai TERMOHON EKSEKUSI – I maupun antara TERLAWAN dengan Ny. Janda OEMI ANDARIJAH HARDJONO dahulu sebagai TERGUGAT – II, Sekarang sebagai TERMOHON EKSEKUSI – II , bertempat tinggal di jalan Manyar Sambongan No. 87 Surabaya , selanjutnya disebut dahulu sebagai Tergugat –II , sekarang sebagai TERMOHON EKSEKUSI – II, memenuhi bunyi Putusan pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 691/Pdt.G/2007/PN.Sby tanggal 10 April 2008 tersebut ;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini ;
- Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding ;
|