Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Bernadeta Anik Khristiana
2.Eduardus Suseno Harjito
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esa Sukoraharjo,i, Tri Handayani , Rachman Putra Ardianto ,ErnitaPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Bernadeta Anik Khristiana
2Eduardus Suseno Harjito
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.094.933,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.84.094.933,- (Delapan puluh empat juta sembilan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan pinalti/denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 450/30-XII/2008, atas nama Sukasiyanti (ibu Kandung dari YMP) tanggal 30 Desember 2008 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 450/30-XII/2008, atas nama Sukasiyanti (ibu Kandung dari YMP) tanggal 30 Desember 2008 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) Nomor 450/30-XII/2008, atas nama Sukasiyanti (ibu Kandung dari YMP) tanggal 30 Desember 2008 untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak