Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
875/Pdt.P/2019/PN Mlg TJIA DJIN MOY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 875/Pdt.P/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJIA DJIN MOY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Memberi  ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 494/1961 tanggal 20 September 1961, atas nama DJIN MOY anak dari suami istri TJIA FAT dan TJUNG NJUK JIN diubah/diganti menjadi telah lahir (*nama yang betul) TJIA DJIN MOY anak dari suami istri : TJIA FAT dan TJUNG NJUK JIN;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai perubahan/penggantian nama tersebut atau dalam Register yang tersedia untuk itu; 
  • Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak