Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
----- Bahwa Ia Terdakwa JEFRI IRAWAN bersama saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN dan saksi ALZA RAMANDHA (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekitar pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Perumahan Griya Shanta Blok L nomor 109 Rt.08/12 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan permufakatan jahat atau bersepakat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalan jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berat melebihi 5 (lima) gram, jenis tembakau Sintetis ( 5 – Fluoro ABD), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Berawal ketika Saksi HARUNO ADHI NUGROHO bersama YESI IVON,SH serta anggota tim dari Dit. Tindak Pidana Narkoba telah menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana Narkotika Golongan 1 jenis tembakau Sintesis (5 - Fluoro ABD) yang dilakukan oleh Terdakwa JEFRI IRAWAN, Saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN dan Saksi ALZA RAMANDHA. Kemudaian dilakukan penyelidikan, observasi dan pemantauan terhadap rumah kost di daerah Perumahan Griya Shanta Blok L nomor 109 Rt.08/12 Kel. Mojolangu Kec.Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur.
- Bahwa setelah dilakukan survailance (pembuntutan) selama beberapa hari dan diperoleh keyakinan atas kebenaran informasi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JEFRI IRAWAN dan Saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekitar pukul 00.45 WIB di perumahan Griya Shanta Blok L nomor 109 Rt.08/12 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur. Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa JEFRI IRAWAN dan Saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN ditemukan barang bukti :
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTTO) KODE BB
YANG DISITA
SATUAN GRAM
DISITA DARI LANTAI II RUMAH
01 Baskom kecil berisi tembakau diduga Narkotika 1 buah 103 gr A
02 Gelas ukur Kaca 1 buah - B
03 Sendok makan 1 buah - C.1
04 Baskom Besar 1 buah - C.2
05 Sarung tangan karet 1 buah - C.3
06 Alat Press Plastik Merk XISCOM 1 buah - C.4
07 Timbangan Warna Merah Merk Krischef 1 buah - C.5
08 Timbangan Warna Silver 1 buah - C.6
09 Plastik Packing 1 bungkus - C.7
10 Etanol 1 botol 1 liter C.8
11 Kotak transparan berisi tembakau setengah jadi yang diduga Narkotika 1 buah 2306 gr D
12 Kotak warna coklat berisi tembakau 1 buah 602 gr E
DISITA DARI JEFRI dan JOEL
01 Pack warna coklat berisi tembakau diduga Narkotika 1 buah 152 gr F
DISITA DARI JEFRI
01 Handphone merk “Iphone 6” warna Rose Gold dengan nomor 081383900366 1 buah - G
DISITA DARI JOEL
01 Handphone merk “Iphone 7+” warna Rose Gold dengan nomor 0812232710800 1 buah - H
02 Handphone warna hitam merk “Samsung” dengan nomor 081383900366 1 buah - J
DISITA ALZA
01 Handphone merk “Iphone 6” warna Rose Gold dengan nomor 085717100850 1 buah - K
02 uang kertas nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 15 Lembar - L
- Bahwa saksi HARUNO ADHI NUGROHO bersama YESI IVON,SH serta anggota tim dari Dit. Tindak Pidana Narkoba berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis tembakau Sintesis (5- Fluoro ABD) dari rumah kontrakan Terdakwa JEFRI IRAWAN dan Saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN dilantai bawah dan lantai atas rumah kontrakan mereka di perumahan Griya Shanta Blok L nomor 109 Rt.08/12 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur.
- Bahwa awal tahun 2018 pertama kali terdakwa JEFRI IRAWAN menjual tembakau sintesis yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara online melalui instagram dengan nama akunnya @Teddyborn dan @Rogsss. Terdakwa JEFRI IRAWAN menjual pertama kali sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dan terjual kurun waktu 1 (satu) minggu. Dari penjualan tersebut Terdakwa JEFRI IRAWAN mendapat keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa JEFRI IRAWAN juga dapat menggunakan tembakau sintetis tersebut sendiri. Setelah terdakwa JEFRI IRAWAN berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) gram, terdakwa JEFRI IRAWAN menjual kembali paket tembakau sintetis sebanyak10 (sepuluh) gram yang terdakwa JEFRI IRAWAN beli secara online dengan menggunakan official line.
- Bahwa pada bulan Oktober 2018, saksi ALZA RAMANDHA mendapat tawaran dari terdakwa JEFRI IRAWAN untuk membantu menjual Narkotika jenis tembakau sintetis (5 - Fluoro ABD), terdakwa JEFRI IRAWAN menjelaskan kepada saksi ALZA RAMANDHA bahwa harga narkotika jenis tembakau sintetis adalah seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per klip yang berisi 5 (lima) gram, dari hasil penjualan saksi ALZA RAMANDHA setor ke terdakwa JEFRI IRAWAN senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah buat saksi ALZA RAMANDHA dari penjualan per 1 klip.
- Bahwa saksi ALZA RAMANDHA untuk mengambil barang narkotika jenis tembakau sintetis, terdakwa JEFRI IRAWAN memerintahkan kepada saksi ALZA RAMANDHA untuk datang kerumah kontrakannya di perumahan Griya Shanta Blok L No.109, disana saksi ALZA RAMANDHA berkenalan dengan saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN yang tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan bersama terdakwa JEFRI IRAWAN, terdakwa JEFRI IRAWAN menjelaskan kepada saksi ALZA RAMANDHA barang narkotika jenis tembakau sintetis yang akan terdakwa ALZA RAMANDHA jual adalah milik saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN, bahwa mereka berdua bekerja sama dalam hal jual beli narkotika.
- Bahwa terdakwa JEFRI IRAWAN menjual tembakau sintetis kepada teman-teman terdakwa dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) perlima gramnya. Selain itu terdakwa JEFRI IRAWAN juga menjual paket Rp.100,000,-(seratus ribu rupiah) dan Rp.200,000,-(dua ratus ribu rupiah), ada juga paket 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.700,000,-(tuju ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800,000,-(delapan ratus ribu rupiah). Dari penjualan tersebut terdakwa JEFRI IRAWAN mendapat keuntungan sebesar Rp.900,000,-(sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa JEFRI IRAWAN menjual tembakau sintetis sebanyak 25 (dua puluh lima) gram yang terdakwa JEFRI IRAWAN beli dari online dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), dibutuhkan waktu untuk menjual 2 sampai 3 minggu dengan keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa JEFRI IRAWAN menjual sebanyak 50 (lima puluh) gram, terdakwa JEFRI IRAWAN beli dengan harga Rp.2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah) dijual dengan harga Rp.4.000,000,-(empat juta rupiah). Keuntungan yang didapatkan terdakwa JEFRI IRAWAN sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri No: 0353 /NNF/2019 tanggal 30 Januari 2019 menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak bersegel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
Ø 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,6945 gram diberi nomor bukti 0127/2019/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor bukti 0127/2019/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah: benar Narkotika yang mengandung 5- Fluoro ABD terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 95 Lampiran Mentri Kesehatan R.I Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Sisa barang bukti berupa:
Ø 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering/10,0276 gram.
- Bahwa Terdakwa JEFRI IRAWAN melakukan tindak pidana narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalan jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan.
-----Perbuatan terdakwa JEFRI IRAWAN sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-
SUBSIDAIR :
----- Bahwa Ia Terdakwa JEFRI IRAWAN bersama saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN dan saksi ALZA RAMANDHA (keduanya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu, tanggal 19 Januari 2019 sekitar pukul 00.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2019, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019, bertempat di Perumahan Griya Shanta Blok L nomor 109 Rt.08/12 Kel. Mojolangu , Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan permufakatan jahat atau bersepakat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berat melebihi 5 (liama) gram, jenis tembakau Sintetis ( 5 – Fluoro ABD, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Berawal ketika Saksi HARUNO ADHI NUGROHO bersama YESI IVON,SH serta anggota tim dari Dit. Tindak Pidana Narkoba telah menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana Narkotika Golongan 1 jenis tembakau Sintesis (5- Fluoro ABD) yang dilakukan oleh Terdakwa JEFRI IRAWAN, Saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN dan Saksi ALZA RAMANDHA. Kemudaian dilakukan penyelidikan, observasi dan pemantauan terhadap rumah kost di daerah Perumahan Griya Shanta Blok L nomor 109 Rt.08/12 Kel. Mojolangu Kec.Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur.
- Bahwa setelah dilakukan survailance (pembuntutan) selama beberapa hari dan diperoleh keyakinan atas kebenaran informasi selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa JEFRI IRAWAN dan Saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekitar pukul 00.45 WIB di perumahan Griya Shanta Blok L nomor 109 Rt.08/12 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur. Dalam penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa JEFRI IRAWAN dan Saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN ditemukan barang bukti :
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTTO) KODE BB
YANG DISITA
SATUAN GRAM
DISITA DARI LANTAI II RUMAH
01 Baskom kecil berisi tembakau diduga Narkotika 1 buah 103 gr A
02 Gelas ukur Kaca 1 buah - B
03 Sendok makan 1 buah - C.1
04 Baskom Besar 1 buah - C.2
05 Sarung tangan karet 1 buah - C.3
06 Alat Press Plastik Merk XISCOM 1 buah - C.4
07 Timbangan Warna Merah Merk Krischef 1 buah - C.5
08 Timbangan Warna Silver 1 buah - C.6
09 Plastik Packing 1 bungkus - C.7
10 Etanol 1 botol 1 liter C.8
11 Kotak transparan berisi tembakau setengah jadi yang diduga Narkotika 1 buah 2306 gr D
12 Kotak warna coklat berisi tembakau 1 buah 602 gr E
DISITA DARI JEFRI dan JOEL
01 Pack warna coklat berisi tembakau diduga Narkotika 1 buah 152 gr F
DISITA DARI JEFRI
01 Handphone merk “Iphone 6” warna Rose Gold dengan nomor 081383900366 1 buah - G
DISITA DARI JOEL
01 Handphone merk “Iphone 7+” warna Rose Gold dengan nomor 0812232710800 1 buah - H
02 Handphone warna hitam merk “Samsung” dengan nomor 081383900366 1 buah - J
DISITA ALZA
01 Handphone merk “Iphone 6” warna Rose Gold dengan nomor 085717100850 1 buah - K
02 uang kertas nominal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) 15 Lembar - L
- Bahwa saksi HARUNO ADHI NUGROHO bersama YESI IVON,SH serta anggota tim dari Dit. Tindak Pidana Narkoba berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis tembakau Sintesis (5- Fluoro ABD) dari rumah kontrakan Terdakwa JEFRI IRAWAN dan Saksi JOEL ENRICHO SAUT PARULIAN HUTAHAEAN dilantai bawah dan lantai atas rumah kontrakan mereka di perumahan Griya Shanta Blok L nomor 109 Rt.08/12 Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru Kota Malang Jawa Timur.
- Bahwa awal tahun 2018 pertama kali terdakwa JEFRI IRAWAN menjual tembakau sintesis yang terdakwa peroleh dengan cara membeli secara online melalui instagram dengan nama akunnya @Teddyborn dan @Rogsss. Terdakwa menjual pertama kali sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) dan terjual kurun waktu 1 (satu) minggu. Dari penjualan tersebut Terdakwa JEFRI IRAWAN mendapat keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa JEFRI IRAWAN juga dapat menggunakan tembakau sintetis tersebut sendiri. Setelah terdakwa JEFRI IRAWAN berhasil menjual sebanyak 10 (sepuluh) gram, terdakwa JEFRI IRAWAN menjual kembali paket tembakau sintetis sebanyak10 (sepuluh) gram yang terdakwa JEFRI IRAWAN beli secara online dengan menggunakan official line.
- Bahwa terdakwa JEFRI IRAWAN menjual tembakau sintetis kepada teman-teman terdakwa dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) perlima gramnya. Selain itu terdakwa JEFRI IRAWAN juga menjual paket Rp.100,000,-(seratus ribu rupiah) dan Rp.200,000,-(dua ratus ribu rupiah), ada juga paket 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.700,000,-(tuju ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800,000,-(delapan ratus ribu rupiah). Dari penjualan tersebut terdakwa JEFRI IRAWAN mendapat keuntungan sebesar Rp.900,000,-(sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa JEFRI IRAWAN menjual tembakau sintetis sebanyak 25 (dua puluh lima) gram yang terdakwa JEFRI IRAWAN beli dari online dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), dibutuhkan waktu untuk menjual 2 sampai 3 minggu dengan keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),selanjutnya terdakwa menjual sebanyak 50 (lima puluh) gram,terdakwa beli dengan harga Rp. 2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 4.000,000,-(empat juta rupiah). Keuntungan yang didapatkan terdakwa JEFRI IRAWAN sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri No: 0353 /NNF/2019 tanggal 30 Januari 2019 menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak bersegel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
Ø 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,6945 gram diberi nomor bukti 0127/2019/PF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor bukti 0127/2019/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah: benar Narkotika yang mengandung 5- Fluoro ABD terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 95 Lampiran Mentri Kesehatan R.I Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Sisa barang bukti berupa:
Ø 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering/10,0276 gram.
- Bahwa Terdakwa JEFRI IRAWAN melakukan tindak pidana narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berat melebihi 5 (liama) gram, jenis tembakau Sintetis (5 – Fluoro ABD), tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan.
-----Perbuatan Terdakwa JEFRI IRAWAN sebagaimana tersebut diatas melanggar Pasal 112 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |