Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA 1.Joni Arianto
2.Rosida Kurniawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Esa Sukoraharjo,i, , Ernita W. A,Muh Yimsar, Handhofi Tisna WPT. BANK RAKYAT INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Joni Arianto
2Rosida Kurniawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.632.385,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 78.632.385,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama No. 330/BATU/ VI/2012 Desa/Kel Pesanggrahan Batu atas nama Hadi Santoso yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.  Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama No. 330/BATU/ VI/2012 Desa/Kel Pesanggrahan Batu atas nama Hadi Santoso berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;

5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Akta Pembagian Hak Bersama No. 330/BATU/ VI/2012 Desa/Kel Pesanggrahan Batu atas nama Hadi Santoso untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak