Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Jun. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
32/Pdt.G.S/2019/PN Mlg |
Tanggal Surat |
Senin, 24 Jun. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Gathot Siswoyo, . Yudha Wiendi P, Girlyam Muzaimah dan Dodi Maulana | PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Adi Imron Rosyadi | 2 | Hevi Yuvita Wati |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
62.774.512,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 62.774.512,- (Enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah); yang terdiri dari pokok sebesar Rp 53.539.028.- ( Lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu dua puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 9.235.484,- (Sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus delpan puluh empat rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 539.595,- ( Lima ratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |