Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang 1.Adi Imron Rosyadi
2.Hevi Yuvita Wati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gathot Siswoyo, . Yudha Wiendi P, Girlyam Muzaimah dan Dodi MaulanaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. di Malang
Tergugat
NoNama
1Adi Imron Rosyadi
2Hevi Yuvita Wati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.774.512,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 62.774.512,- (Enam puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus dua belas rupiah); yang terdiri dari pokok sebesar Rp 53.539.028.- ( Lima puluh tiga juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu dua puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 9.235.484,- (Sembilan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus delpan puluh empat rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 539.595,- ( Lima ratus tiga puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh lima rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II  dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak