Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2019/PN Mlg VISI IDOLA PUTRANTI, SH SHAYKHU BISRI RIZALUDIN Bin M. ROZICHI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1409/0.5.11/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1VISI IDOLA PUTRANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHAYKHU BISRI RIZALUDIN Bin M. ROZICHI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

PRIMAIR

Bahwa terdakwa SHAYKHU BISRI RIZALUDIN Bin M.ROZICHI pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekira jam 23.00 wib atau setidaknya pada bulan Januari 2019 atau setidak tidaknya waktu dalam  tahun 2019 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Cemorokandang No. 04 RT.009/RW.004 Kel. Cemorokandang Kec. Kedungkandang, kota Malang atau setidaknya pada tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat terdakwa bertemu dengan Hengki Wijaya Bin Wong Hoei Loing (dalam penuntutan terpisah) dan ditawari shabu, lalu terdakwa juga mengatakan ada temannya yang sedang mencari shabu. Akhirnya terdakwa membeli shabu pada Hengki Wijaya Bin Wong Hoei Loing pada hari Selasa tanggal 29 Januari sekitar pukul 23.00 Wib sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis metamfetamina/ shabu dengan harga Rp. 300.000,-. Kemudian shabu tersebut dikurangi oleh terdakwa dan  Hengki Wijaya Bin Wong Hoei Loing, sisanya disimpan terdakwa di dalam bungkus rokok CHIEF. Lalu terdakwa dihubungi pemesan shabu untuk ambil shabu di depan Indomaret daerah Sawojajar. Lalu terdakwa pergi ke Indomaret tersebut dan pada saat akan menyerahkan shabu, terdakwa di tangkap pihak Kepolisian karena perbuatan terdakwa membeli dan menjual narkotika jenis metamfetamina / shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa pada saat terdakwa ditangkap yaitu pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekira jam 23.40 wib didepan Indomaret Jl Raya Madyopuro Kec. Kedungkandang, kota Malang oleh saksi Brigadir Qosim Riyadi dan saksi  Bripda  Nova Williams Kurniadi (keduanya anggota  SatNarkoba pada Polres Malang Kota) lalu dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi metamfetamina/shabu yang dibungkus dengan kertas aluminium foil rokok yang ada di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok CHIEF yang disimpan terdakwa di dalam saku belakang sebelah kanan celana terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa pihak Kepolisian ke Polres Malang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 91/IL.124200/2019 tanggal 30 Januari 2019 pada simpulannya menyatakan bahwa diperoleh shabu dengan berat total 0,07 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 01938/NNF/2019 tanggal  28 Pebruari 2019 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 03536/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

Bahwa SHAYKHU BISRI RIZALUDIN Bin M.ROZICHI pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekira jam 23.00 wib atau setidaknya pada bulan Januari 2019 atau setidak tidaknya waktu dalam  tahun 2019 bertempat di sebuah rumah di Jl. Raya Cemorokandang No. 04 RT.009/RW.004 Kel. Cemorokandang Kec. Kedungkandang, kota Malang atau setidaknya pada tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekira jam 23.40 wib didepan Indomaret Jl Raya Madyopuro Kec. Kedungkandang, kota Malang ditangkap oleh saksi Brigadir Qosim Riyadi dan saksi  Bripda  Nova Williams Kurniadi (keduanya anggota  SatNarkoba pada Polres Malang Kota) lalu dilakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi metamfetamina/shabu yang dibungkus dengan kertas aluminium foil rokok yang ada di dalam 1 (satu) bekas bungkus rokok CHIEF yang disimpan terdakwa di dalam saku belakang sebelah kanan celana terdakwa. Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa dalam menyimpan narkotika jenis metamfetamina/shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis metamfetamina/shabu tersebut dengan cara membeli dari Hengki Wijaya Bin Wong Hoei Loing  (dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 29 Januari sekitar pukul 23.00 Wib sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis metamfetamina/ shabu dengan harga Rp. 300.000,-.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Pegadaian Nomor 91/IL.124200/2019 tanggal 30 Januari 2019 pada simpulannya menyatakan bahwa diperoleh shabu dengan berat total 0,07 gram dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Cabang Surabaya dengan nomor Lab : 01938/NNF/2019 tanggal  28 Pebruari 2019 pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 03536/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya