Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
433/Pid.Sus/2019/PN Mlg TRISNAULAN ARISANTI, SH AGUS MULIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 433/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-981/0.5.11/Euh.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TRISNAULAN ARISANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS MULIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N:

KESATU :

------- Bahwa ia terdakwa AGUS MULIONOpada hari Jumattanggal17 Mei 2019sekirapukul16.15Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulanMeitahun 2019, bertempat di rumahterdakwa yang terletak di Jl. SemeruSamping Pos Polisi 90, Kel. Sisir, Kec. Sisir, Kota Batu setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malangtelahmelakukanpercobaanataupermufakatanjahattanpahakataumelawanhukummenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukarataumenyerahkanNarkotikagolonganI. Perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • BahwaawalnyasaksiSHOLEH (penuntutan pada berkasperkara lain) menelpon Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar jam 13.00 Wibuntuk memesan Shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), biasanyauntukmemesanshabuterdakwamenghubungiNarodo (DPO)  tetapi pada saat itu Shabu di Sdr. NARODO belum ada. Kemudianpada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 17.00 Wib, terdakwa kembali memesan 1½ (satu setengah) gram Narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NARODO (DPO) lewat telpondenganmengatakan “ Mas, pesen barang  1½ (satu setengah)” dan Narodomenyanggupidenganmenjawab “ Nggih pak mangke kulo ngengken tiyang masang (iya Pak nanti terdakwa menyuruh orang untuk masang/ menaruh) terdakwa jawab “ Iya “.
  • Setelah itu sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa di SMS oleh sdr. NARODO denga isi“ Jalan Kandang Babi bawah tiang listrik Jalan besar Bungkus Kopi Kapal Api “ terdakwa Jawab “ Iya “ kemudian Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil ranjauan Shabu tersebut sesuai dengan petunjuk Sdr. NARODO seorang diri, sesampainya pada lokasi, Terdakwa langsung mengambil Ranjauan Shabu tersebut dibawah Tiang listrik Jalan Kandang Babi kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah. Sesampainya dirumah paket tersebut Terdakwa buka dan terdapat 2 (dua) pocket Shabu yang 1 (satu ) berisi sekitar ½ (setengah) gram dan 1 (satu) pocket berisi sekitar 1 (satu) gram. Dan sekitar jam 23.00 Wib 1 (satu) pochet yang berisi ½ (setengah) gram langsung Terdakwa pakai bersama dengan Teman Terdakwa yang bernama HARI dan yang 1 (satu) pochet berisi 1 (satu) gram Terdakwa simpan karena merupakan titipan dari teman Terdakwa yang bernama SHOLEH (penuntutan pada berkaspekara lain) tetapi belum sempat Terdakwa berikanternyatasudah tertangkap Petugas Kepolisian terlebih dahulu.------
  • Terdakwa sudah memesan Narkotika sekitar 10 (sepuluh) kali berawal dari sekitar bulan November 2018 dan terakhir Terdakwa memesan Shabu kepada Sdr. NARODO Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 17.00 Wib, terdakwa memesan 1½ (satu setengah) gram Narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NARODO lewat Telp
  • Terdakwa memesan Shabu kepada Sdr. NARODO untuk jumlahnya tidak menentu paling banyak sekitar 2 (dua) gram dan selebihnya hanya sekitar ½ (setengah) gram dan yang terakhir Terdakwa memesan Shabu sebanyak 1½ (satu setengah) gram seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 17.00 Wib dan sistem pembayarannya adalah selalu lewat transfer tunai berkisar 3 hari setelah Terdakwa menerima Shabu tersebut dan untuk yang terakhir belum sempat terdakwa transfer karena masih menunggu Uang yang akan diberikan oleh sdr. SHOLEH , Terdakwa sudah tertangkap terlebih dahulu
  • BahwaTerdakwaAGUS MULIONO tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin untuk menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa barangbukti milik terdakwa telah diperiksa di Badan ReserseKriminal POLRI Pusat LaboratoriumForensikCabang Surabaya  dalam suratnya No. 5519/NNF/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh, Apt, Dra. FitryanaHawa, Imam Mukti S.Si Apt, M. Si dan Titin Ernawati, S. farm, Apt yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warnaputihdenganberatnetto 0.039 gram setelahdiuji/ dengannomorbarangbukti 09642/2019/NNF adalahbenarkristaldenganbahanaktifmetamphetaminadan  No. 09643/NNF/2019 isi 1 (satu) pot plastic berisi urine 15 ml negatifmengandungmetamfetamine/ narkotika.

------------Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 114 ayat (1) jo.Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika---------------------------------------------

ATAU

Kedua:

------- Bahwa ia terdakwa AGUS MULIONO pada hari Jumattanggal 17 Mei 2019sekirapukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2019, bertempat di rumahterdakwa yang terletak di Jl. SemeruSamping Pos Polisi 90, Kel. Sisir, Kec. Sisir, Kota Batu setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang telahmelakukanpercobaanataupermufakatanjahattanpahakataumelawanhukummemiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikaGolongan I dalamjenisshabu. Perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • BahwaawalnyasaksiSHOLEH (penuntutan pada berkasperkara lain) menelpon Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekitar jam 13.00 Wibuntuk memesan Shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), biasanyauntukmemesanshabuterdakwamenghubungiNarodo (DPO)  tetapi pada saat itu Shabu di Sdr. NARODO belum ada. Kemudianpada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 17.00 Wib, terdakwa kembali memesan 1½ (satu setengah) gram Narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NARODO (DPO) lewat telpondenganmengatakan “ Mas, pesen barang  1½ (satu setengah)” dan Narodomenyanggupidenganmenjawab “ Nggih pak mangke kulo ngengken tiyang masang (iya Pak nanti terdakwa menyuruh orang untuk masang/ menaruh) terdakwa jawab “ Iya “.
  • Setelah itu sekitar pukul 21.30 Wib terdakwa di SMS oleh sdr. NARODO denga isi“ Jalan Kandang Babi bawah tiang listrik Jalan besar Bungkus Kopi Kapal Api “ terdakwa Jawab “ Iya “ kemudian Terdakwa langsung berangkat untuk mengambil ranjauan Shabu tersebut sesuai dengan petunjuk Sdr. NARODO seorang diri, sesampainya pada lokasi, Terdakwa langsung mengambil Ranjauan Shabu tersebut dibawah Tiang listrik Jalan Kandang Babi kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah. Sesampainya dirumah paket tersebut Terdakwa buka dan terdapat 2 (dua) pocket Shabu yang 1 (satu ) berisi sekitar ½ (setengah) gram dan 1 (satu) pocket berisi sekitar 1 (satu) gram. Dan sekitar jam 23.00 Wib 1 (satu) pochet yang berisi ½ (setengah) gram langsung Terdakwa pakai bersama dengan Teman Terdakwa yang bernama HARI dan yang 1 (satu) pochet berisi 1 (satu) gram Terdakwa simpan karena merupakan titipan dari teman Terdakwa yang bernama SHOLEH (penuntutan pada berkaspekara lain) tetapi belum sempat Terdakwa berikanternyatasudah tertangkap Petugas Kepolisian terlebih dahulu.------
  • Terdakwa sudah memesan Narkotika sekitar 10 (sepuluh) kali berawal dari sekitar bulan November 2018 dan terakhir Terdakwa memesan Shabu kepada Sdr. NARODO Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 17.00 Wib, terdakwa memesan 1½ (satu setengah) gram Narkotika jenis sabu seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Sdr. NARODO lewat Telp
  • Terdakwa memesan Shabu kepada Sdr. NARODO untuk jumlahnya tidak menentu paling banyak sekitar 2 (dua) gram dan selebihnya hanya sekitar ½ (setengah) gram dan yang terakhir Terdakwa memesan Shabu sebanyak 1½ (satu setengah) gram seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 sekira jam 17.00 Wib dan sistem pembayarannya adalah selalu lewat transfer tunai berkisar 3 hari setelah Terdakwa menerima Shabu tersebut dan untuk yang terakhir belum sempat terdakwa transfer karena masih menunggu Uang yang akan diberikan oleh sdr. SHOLEH , Terdakwa sudah tertangkap terlebih dahulu
  • BahwaTerdakwaAGUS MULIONO tidak mempunyai hak dan tidak mempunyai ijin untuk menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa barangbukti milik terdakwa telah diperiksa di Badan ReserseKriminal POLRI Pusat LaboratoriumForensikCabang Surabaya  dalam suratnya No. 5519/NNF/2019 tanggal 21 Mei 2019 yang ditandatangani oleh, Apt, Dra. FitryanaHawa, Imam Mukti S.Si Apt, M. Si dan Titin Ernawati, S. farm, Apt yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisi Kristal warnaputihdenganberatnetto 0.039 gram setelahdiuji/ dengannomorbarangbukti 09642/2019/NNF adalahbenarkristaldenganbahanaktifmetamphetaminadan  No. 09643/NNF/2019 isi 1 (satu) pot plastic berisi urine 15 ml negatifmengandungmetamfetamine/ narkotika.

------------Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 112ayat (1) jo.Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika

Pihak Dipublikasikan Ya