Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2019/PN Mlg LIE HENDY LIANTO BUDI PRASETYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIE HENDY LIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SITI BADRIYAH A,SHLIE HENDY LIANTO
Tergugat
NoNama
1BUDI PRASETYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat  telah melakukan perbuatan wanprestasi dan merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat   berkewajiban memenuhi kewajiban membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah) ;
  4. Menyatakan  bahwa penyerahan  jaminan hutang berupa Sertipikat tanah  yang tersebut pada posita gugatan point 2  nomor 2.I  sampai dengan 2.23  dan nomor 5  huruf a dan huruf b tersebut adalah sah menurut hukum;
  5. Menghukum Tergugat  untuk melaksanakan pembayaran hutang sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, jika putusan ini  tidak dilaksanakan secara sukarela, maka terhadap barang jaminan hutang yang diterima Penggugat berupa bidang-bidang tanah yang tersebut pada sertipikat tanah yaitu tercantum pada posita gugatan point nomor 2 nomor 2.1 s/d. 2.23 dan posita point nomor 5 huruf (a) dan huruf (b)  tersebut diatas
    dijual lelang dimuka umum oleh Pengadilan Negeri yang berwenang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)  yang berwenang dan semua  hasil penjulannya digunakan menyelesaikan kewajiban Tergugat  kepada Penggugat tersebut dan apabila ada sisanya dikembalikan kepada yang berhak;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat secara tunai yaitu sebesar Rp.  10.000.000,00  (sepuluh juta rupiah) setiap hari kelalaiannya melaksanakan putusan ini, terhitung sejak gugatan ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tersebut;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri  yang berwenang adalah sah dan berharga;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta sekalipun ada verzet, banding, kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
  9. Menghukum  Tergugat  membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak