Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dan merugikan Penggugat.
- Menyatakan Tergugat berkewajiban memenuhi kewajiban membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah) ;
- Menyatakan bahwa penyerahan jaminan hutang berupa Sertipikat tanah yang tersebut pada posita gugatan point 2 nomor 2.I sampai dengan 2.23 dan nomor 5 huruf a dan huruf b tersebut adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran hutang sebesar Rp. 40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, jika putusan ini tidak dilaksanakan secara sukarela, maka terhadap barang jaminan hutang yang diterima Penggugat berupa bidang-bidang tanah yang tersebut pada sertipikat tanah yaitu tercantum pada posita gugatan point nomor 2 nomor 2.1 s/d. 2.23 dan posita point nomor 5 huruf (a) dan huruf (b) tersebut diatas
dijual lelang dimuka umum oleh Pengadilan Negeri yang berwenang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berwenang dan semua hasil penjulannya digunakan menyelesaikan kewajiban Tergugat kepada Penggugat tersebut dan apabila ada sisanya dikembalikan kepada yang berhak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat secara tunai yaitu sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari kelalaiannya melaksanakan putusan ini, terhitung sejak gugatan ini didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang tersebut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta sekalipun ada verzet, banding, kasasi (uit voerbaar bij voorrad);
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini.
|