Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2019/PN Mlg IRAWAN EKO CAHYONO, SH SONI WAHYUDI HADIWIBOWO Als. BOWO bin SUTOYO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1874/0.5.11/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1IRAWAN EKO CAHYONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI WAHYUDI HADIWIBOWO Als. BOWO bin SUTOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

----- Bahwaia terdakwa SONI WAHYUDI HADIWIBOWO Als. BOWO bin SUTOYO pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 sekira pukul 21.00 WIBatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019bertempat di rumah terdakwadi Jl. Sejati No. 63 RT.14RW.03DesaSempalwadak Kecamatan Bululawang KabupatenMalang, atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 Ayat 2 KUHAP dimana Pengadilan Negeri Malang yang berhak dan berwenang untuk menyidangkan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Methamfetamina atau shabu-shabu sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 0,13 gram atau sekitar jumlah tersebut yang dilakukan dengan cara :

= Pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019sekitar pukul 21.00 WIB saksi MISBAHUL MUNIR (menjadi tersangka dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa melalui tilpun menanyakan apakah terdakwa mempunyai shabu-shabu, dimanaoleh terdakwa dijawab tidak punya. Kemudian Saksi MISBACHUL MUNIR mengatakan bawa kalau terdakwa sudah mempunyai Shabu-shabusupaya Saksi MISBACHUL MUNIR dihubungi.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 pukul 18.00 WIB Terdakwa membeli shabu-shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Saksi ARDI ERSHANDI di jalan Gadang Gang XII Kec. Sukun Kota Malang.

Lalu terdakwa menghubungi Saksi MISBACHUL MUNIR melalui Telepon bahwa terdakwa sudah mempunyai shabu-shabu.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2019 sekira pukul 21.00 WIB Saksi MISBACHUL MUNIR datang ke rumah terdakwa di Jl. Sedati No. 63 Kabupaten Malang untuk membeli shabu-shabu, dimana Terdakwa lalu menyerahkan1 (satu) klip shabu-shabu yang dibelinya dari Saksi ARDI ERSHANDI kepada MISBACHUL MUNIR sedangkan MISBACHUL MUNIR lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal02Maret 2019 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di tepi jalan Danau TobaKel. Sawojajar KecamatanKedungkandangKota Malang,Saksi MISBACHUL MUNIR berhasil ditangkap petugas Polres Malang dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) klip plastik berisi Shabu-shabu, sehingga barang bukti tersebut berhasil disita untuk kemudian dilakukan uji  laboratorium,   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 03937/NNF/2019  tanggal  26  April  2019  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Imam Mukti,S.Si.Apt.M.Si, Dra. Fitryana Hawa, dan Titin Ernawati,S.Farm,Apt. dari Pusat Laboratorium  Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor :

  • 06977/2019/NNF  adalah benar  kristal  Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya