Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.PLW/2019/PN Mlg VELLY SUMARTINI 1.PT. Bank OCBC NISP, TBK OCBC NISP
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Malang.
3.Nyonya Cristin Setiono
4.Agus Eko Buwono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pdt.PLW/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VELLY SUMARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG P, SH, NANANG SETIAWAN, SH , MUHAMAD RIFAI, SHVELLY SUMARTINI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank OCBC NISP, TBK OCBC NISP
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Malang.
3Nyonya Cristin Setiono
4Agus Eko Buwono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KOKO WIDYATMOKO,SHNyonya Cristin Setiono
2KOKO WIDYATMOKO,SHAgus Eko Buwono
3MIRAH P.SH, RUSMEITI,SH, SASTRA WARDI,SHPT. Bank OCBC NISP, TBK OCBC NISP
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Membatalkan Lelang atas obyek Lelang sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1039, Luas 1.500 M2, Gambar Situasi Tgl. 23-11-1992, Nomor:4072, Terletak di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas nama: Nyonya CHRISTIN SETIONO dan Nyonya VELLY SUMARTINI.
  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
  • Sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1039, Luas 1.500 M2, Gambar Situasi Tgl. 23-11-1992, Nomor:4072, Terletak di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas nama: Nyonya CHRISTIN SETIONO dan Nyonya VELLY SUMARTINI.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan TERLAWAN I (satu) dan TERLAWAN II (dua) untuk membatalkan Proses Lelang atas sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1039, Luas 1.500 M2, Gambar Situasi Tgl. 23-11-1992, Nomor:4072, Terletak di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas nama: Nyonya CHRISTIN SETIONO dan Nyonya VELLY SUMARTINI.
  3. Memerintahkan TERLAWAN I (satu) untuk memberikan Rincian data Perjanjian Kredit PT. Kasih Bunda Mulia dalam perkara A quo kepada PELAWAN.
  4. Menyatakan TERLAWAN III (tiga) dan TERLAWAN IV (empat) bertanggung jawab untuk membayar Hutang atas kredit macet tersebut sebesar Rp. 1.943.376.003,-(satu milyar Sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga rupiah) beserta bunga dan dendanya kepada TERLAWAN I (satu).
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
  • Sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1039, Luas 1.500 M2, Gambar Situasi Tgl. 23-11-1992, Nomor:4072, Terletak di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas nama: Nyonya CHRISTIN SETIONO dan Nyonya VELLY SUMARTINI.
  1. Menghukum  PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) dari PARA TERLAWAN.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak