Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | KOKO WIDYATMOKO,SH | Nyonya Cristin Setiono | 2 | KOKO WIDYATMOKO,SH | Agus Eko Buwono | 3 | MIRAH P.SH, RUSMEITI,SH, SASTRA WARDI,SH | PT. Bank OCBC NISP, TBK OCBC NISP |
|
Petitum |
DALAM PROVISI:
- Membatalkan Lelang atas obyek Lelang sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1039, Luas 1.500 M2, Gambar Situasi Tgl. 23-11-1992, Nomor:4072, Terletak di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas nama: Nyonya CHRISTIN SETIONO dan Nyonya VELLY SUMARTINI.
- Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1039, Luas 1.500 M2, Gambar Situasi Tgl. 23-11-1992, Nomor:4072, Terletak di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas nama: Nyonya CHRISTIN SETIONO dan Nyonya VELLY SUMARTINI.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Memerintahkan TERLAWAN I (satu) dan TERLAWAN II (dua) untuk membatalkan Proses Lelang atas sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1039, Luas 1.500 M2, Gambar Situasi Tgl. 23-11-1992, Nomor:4072, Terletak di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas nama: Nyonya CHRISTIN SETIONO dan Nyonya VELLY SUMARTINI.
- Memerintahkan TERLAWAN I (satu) untuk memberikan Rincian data Perjanjian Kredit PT. Kasih Bunda Mulia dalam perkara A quo kepada PELAWAN.
- Menyatakan TERLAWAN III (tiga) dan TERLAWAN IV (empat) bertanggung jawab untuk membayar Hutang atas kredit macet tersebut sebesar Rp. 1.943.376.003,-(satu milyar Sembilan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga rupiah) beserta bunga dan dendanya kepada TERLAWAN I (satu).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1039, Luas 1.500 M2, Gambar Situasi Tgl. 23-11-1992, Nomor:4072, Terletak di Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atas nama: Nyonya CHRISTIN SETIONO dan Nyonya VELLY SUMARTINI.
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) dari PARA TERLAWAN.
|