Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.Bth/2016/PN Mlg MUYASSAROH 1.DWI TJAHYONO
2.SUCIARNI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 99/Pdt.Bth/2016/PN Mlg
Tanggal Surat Kamis, 26 Mei 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUYASSAROH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RUDY SANJAYA ARIEF, S.H dan CUWIK LIMAN WIBOWO, S.H,M.HumMUYASSAROH
Tergugat
NoNama
1DWI TJAHYONO
2SUCIARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menerima serta mengabulkan Permohonan Putusan provisi dalam perkara ini;
  • Menyatakan dan Menetapkan Agar Ketua Pengadilan Negeri Malang untuk menangguhkan atau melakukan penundaan atas rencana proses eksekusi pengosongan obyek sengketa, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor : 7/Eks/2016/PN.Mlg, berdasarkan Risalah Panggilan AANMANING Nomor:  7/Eks/2016/PN.Mlg tertanggal 13 April 2016 hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak dapat dilaksanakan (Non eksekutabel)..
  • Memerintahkan kepada Terlawan Penyita untuk menghentikan menggarap dan menjual atau mengalihkan obyek sengketa tersebut serta mengembalikan kepada Pelawan.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan  Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikat baik.
  3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik sah atas satu bidang tanah dan bangunan (berdiri tiga buah bangunan berjajar atau berdampingan) dengan SHM No.02172, dengan luas tanah 2.152 m2 yang terletak di Jalan Koro, Rt.02, Rw.04, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Barat        : Maisaroh                   Sebelah Selatan           : Misiah

Sebelah Timur       : Ponijah                      Sebelah Utara              : Jalan Koro

  1. Menyatakan proses peralihan kepemilikan atas obyek sengketa a quo (SHM No.02172, dengan luas tanah 2.152 m2 yang terletak di Jalan Koro, Rt.02, Rw.04, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang) dari Terlawan Tersita kepada Terlawan Penyita adalah tidak sah dan cacat hukum karena merupakan perbuatan Illegal dan melawan hukum.
  2. Menyatakan penjualan lelang atas obyek sengketa a quo (SHM No.02172, dengan luas tanah 2.152 m2 yang terletak di Jalan Koro, Rt.02, Rw.04, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang) kepada Terlawan Penyita adalah tidak sah dan/atau melawan hukum.
  3. Menyatakan pembelian lelang tanah milik Pelawan yaitu atas obyek sengketa a quo (SHM No.02172, dengan luas tanah 2.152 m2 yang terletak di Jalan Koro, Rt.02, Rw.04, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang) oleh Terlawan Penyita adalah tidak sah dan/atau melawan hukum.
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi 7/Eks/2016/PN.Mlg, berdasarkan Risalah Panggilan AANMANING Nomor: 7/Eks/2016/PN.Mlg tertanggal 13 April 2016 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekeuatan hukum atau batal demi hukum, sehingga tidak dapat dilaksanakan (Non eksekutabel).
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi atau upaya hukum apapun.
  6. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak