Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.B/2019/PN Mlg ADELIA PARAS PUSPITA, SH 1.RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI Alias AMBON Bin LOUDEWIQ
2.ADITYA IRAWAN Alias DIDIT Bin IMAM HANAFI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 245/Pid.B/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1406/0.5.11/Ep.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ADELIA PARAS PUSPITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI Alias AMBON Bin LOUDEWIQ[Penahanan]
2ADITYA IRAWAN Alias DIDIT Bin IMAM HANAFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :    
Kesatu :
----------Bahwa Terdakwa  I RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI Alias AMBON Bin LOUDEWIQ bersama dengan  terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT Bin IMAM HANAFI  dan anak EIFEL NABILA Binti RIFIAN FAUZARUDIN serta anak MOCH. WIDI ARDIANSYAH Alias DIAN Bin LOUDEWIQ pada Hari Rabu, tanggal 6  MARET 2019 pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret   Tahun 2019 bertempat di depan Kedai Kopi Tumapel Jalan TUMAPEL Kelurahan  Kauman Kecamatan Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama  menggunakan kekerasan terhadap orang atau  barang   dengan  cara-cara antara lain sebagai berikut :-------
Bahwa pada mulanya saksi AGUS PUTRA MULYANA bersama-sama dengan SAKSI INDA LESTARI, RASTA MAULANA DAN DANI JAYA KUSUMA sekitar pukul 19.00 wib pada hari Rabu , 6 Maret 2019 datang di kedai kopi  Tumapel . Bahwa sekitra pukul 23.00 wib karyawan Kedai yaitu Terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT diminta oleh pemilik kedai untuk menutup kedai kopi. Bahwa selanjutnya terdakwa II bertengkar dengan anak EIFEL NABILA, setelah itu terdakwa II mengusir para pengunnjung termasuk saksi AGUS PUTRA MULYANA bersama-sama dengan SAKSI INDA LESTARI, RASTA MAULANA DAN DANI JAYA KUSUMA. Pada saat di depan kedai saksi AGUS di dorong oleh terdakwa II , karena terdakwa AGUS tidak beranjak ndari depan kedai kemudian anak EIFEL NABILA menarik tangan saksi AGUS kemudian dengan tangan kanan anak EIFEL NABILA memukul mata kiri saudara AGUS.
Bahwa selanjutnya para saksi kembali pulang dan samapai di balai kota para saksi di berhentikan oleh anak MOCH. WIDI ARDIANSYAH Alias DIAN dan meminta para saksi terutama saksi AGUS PUTRA untuk kembali ke kedai kopi tumapel untuk memin ta maaf kepada anak EIFEL NABILA dan menyelesaikan masalah.  Bahwa selanjutnya para saksi kembali ke kedai kopi tumapel tersebut. Pada saat sampai di jalan  depan kedai kopi tumapel  sudah ada Terdakwa  I RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI Alias AMBON Bin LOUDEWIQ bersama dengan  terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT Bin IMAM HANAFI  dan anak EIFEL NABILA Binti RIFIAN FAUZARUDIN serta anak MOCH. WIDI ARDIANSYAH Alias DIAN Bin LOUDEWIQ  dan teman-teman para terdakwa dan anak EIFEL NABILA menunjuk ke arah saksi AGUS PUTRA yang masih berada di atas motor di bonceng saksi RASTRA dan mengatakan jika saksi AGUS PUTRA telah memukul saksi EIFEL NABILA.
Bahwa selanjutnya Terdakwa  I RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI Alias AMBON Bin LOUDEWIQ bersama dengan  terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT Bin IMAM HANAFI  dan anak EIFEL NABILA Binti RIFIAN FAUZARUDIN serta anak MOCH. WIDI ARDIANSYAH Alias DIAN Bin LOUDEWIQ  dan teman-teman para terdakwa yang masih belum tertangkap mendatangi saksi AGUS PUTRA kemudian langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama dan menendang pinggang dan kaki saksi AGUS PUTRA . Bahwa pada saat sudah terjatuh dari motor posisi saksi AGUS duduk  sambil melindungi kepala dan bagian wajahnya dengan kedua tanggan saksi AGUS,  Terdakwa  I RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI menggunakan tangan kakan dan kiri dengan telapak tangan terkepal memukul kepala dan wajah saksi AGUS lebih dari 5 (lima) kali,kemudian dengan menggunakan kaki kanan menendang bagian pinggang kiri korban lebih dari 2 kali, sedangkan terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT  menendang dengan kaki kanan sebanyak 1 kali ke arah pinggang saksi AGUS sebelah kiri, dan memukul bagian wajah serta mata sebanyak lebih dari 2 kali dengan  tangan kakan serta kiri dengan posisi telapak tangan terkepal. Bahwa hal yang sama dilakukan oleh anak MOCH. WIDI ARDIYANSYAH Alias DIAN. Bahwa setelah semua berhenti selanjutnya anak EIFEL NABILA mendekati saksi AGUS PUTRA kemudian menjambak rambut saksi AGUS sampai dengan kepala agak mendongak dan kemudian memukul bagian wajah lebih dari 2 kali serta menendang sbagian pinggang kiri saksi AGUS sebanyak 2 kali. Selanjutnya para terdakwa meninggalkan saksi AGUS PUTRA.
Bahwa Akibat pemukulan bersam-sama yang dilakukan Terdakwa  I RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI Alias AMBON Bin LOUDEWIQ bersama dengan  terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT Bin IMAM HANAFI  dan anak EIFEL NABILA Binti RIFIAN FAUZARUDIN serta anak MOCH. WIDI ARDIANSYAH Alias DIAN Bin LOUDEWIQ, saksi AGUS PUTRA mengalami luka lebam pada bagian mata kanan dan kiri menjadi kabur, luka robek pada bagian telinga kiri.
Bahwa selanjutnya oleh saksi AGUS PUTRA melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan  dengan hasil VISUM ER REPERTUM no. 11430441 Rs. SAIFUL ANWAR Kota Malang  yang di lakukan pemeriksaan tanggal 9 maret 2019 dan dikeluarkan surat pada tanggal 21 Maret 2019 yaitu :
Pada bagian kepala dan leher :
-    Pada kelopak mata kiri di temukan luka memar warna merah keunguan ukuran 5  kali emapat sentimeter
-    Pada kelopak mata kanan di temukan luka memar warna merah keunguan ukuran 5  kali emapat sentimeter
-    Pada belakang  telinga di temukan luka terbuka , tepi rata , ukuran 2 kali nol koma dua sentimeter, sudut tumpul warna merah kecoklatan.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa  I RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI Alias AMBON Bin LOUDEWIQ bersama dengan  terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT Bin IMAM HANAFI  dan anak EIFEL NABILA Binti RIFIAN FAUZARUDIN serta anak MOCH. WIDI ARDIANSYAH Alias DIAN Bin LOUDEWIQ pada Hari Rabu, tanggal 6  MARET 2019 pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Maret   Tahun 2019 bertempat di depan Kedai Kopi Tumapel Jalan TUMAPEL Kelurahan  Kauman Kecamatan Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan dengan sengaja menyebabkan  rasa tidak enak, rasa sakit atau luka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan   dengan  cara-cara antara lain sebagai berikut :-------
Bahwa pada mulanya saksi AGUS PUTRA MULYANA bersama-sama dengan SAKSI INDA LESTARI, RASTA MAULANA DAN DANI JAYA KUSUMA sekitar pukul 19.00 wib pada hari Rabu , 6 Maret 2019 datang di kedai kopi  Tumapel . Bahwa sekitra pukul 23.00 wib karyawan Kedai yaitu Terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT diminta oleh pemilik kedai untuk menutup kedai kopi. Bahwa selanjutnya terdakwa II bertengkar dengan anak EIFEL NABILA, setelah itu terdakwa II mengusir para pengunnjung termasuk saksi AGUS PUTRA MULYANA bersama-sama dengan SAKSI INDA LESTARI, RASTA MAULANA DAN DANI JAYA KUSUMA. Pada saat di depan kedai saksi AGUS di dorong oleh terdakwa II , karena terdakwa AGUS tidak beranjak ndari depan kedai kemudian anak EIFEL NABILA menarik tangan saksi AGUS kemudian dengan tangan kanan anak EIFEL NABILA memukul mata kiri saudara AGUS.
Bahwa selanjutnya para saksi kembali pulang dan samapai di balai kota para saksi di berhentikan oleh anak MOCH. WIDI ARDIANSYAH Alias DIAN dan meminta para saksi terutama saksi AGUS PUTRA untuk kembali ke kedai kopi tumapel untuk memin ta maaf kepada anak EIFEL NABILA dan menyelesaikan masalah.  Bahwa selanjutnya para saksi kembali ke kedai kopi tumapel tersebut. Pada saat sampai di jalan  depan kedai kopi tumapel  sudah ada Terdakwa  I RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI Alias AMBON Bin LOUDEWIQ bersama dengan  terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT Bin IMAM HANAFI  dan anak EIFEL NABILA Binti RIFIAN FAUZARUDIN serta anak MOCH. WIDI ARDIANSYAH Alias DIAN Bin LOUDEWIQ  dan teman-teman para terdakwa dan anak EIFEL NABILA menunjuk ke arah saksi AGUS PUTRA yang masih berada di atas motor di bonceng saksi RASTRA dan mengatakan jika saksi AGUS PUTRA telah memukul saksi EIFEL NABILA.
Bahwa selanjutnya Terdakwa  I RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI Alias AMBON Bin LOUDEWIQ bersama dengan  terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT Bin IMAM HANAFI  dan anak EIFEL NABILA Binti RIFIAN FAUZARUDIN serta anak MOCH. WIDI ARDIANSYAH Alias DIAN Bin LOUDEWIQ  dan teman-teman para terdakwa yang masih belum tertangkap mendatangi saksi AGUS PUTRA kemudian langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama dan menendang pinggang dan kaki saksi AGUS PUTRA . Bahwa pada saat sudah terjatuh dari motor posisi saksi AGUS duduk  sambil melindungi kepala dan bagian wajahnya dengan kedua tanggan saksi AGUS,  Terdakwa  I RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI menggunakan tangan kakan dan kiri dengan telapak tangan terkepal memukul kepala dan wajah saksi AGUS lebih dari 5 (lima) kali,kemudian dengan menggunakan kaki kanan menendang bagian pinggang kiri korban lebih dari 2 kali, sedangkan terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT  menendang dengan kaki kanan sebanyak 1 kali ke arah pinggang saksi AGUS sebelah kiri, dan memukul bagian wajah serta mata sebanyak lebih dari 2 kali dengan  tangan kakan serta kiri dengan posisi telapak tangan terkepal. Bahwa hal yang sama dilakukan oleh anak MOCH. WIDI ARDIYANSYAH Alias DIAN. Bahwa setelah semua berhenti selanjutnya anak EIFEL NABILA mendekati saksi AGUS PUTRA kemudian menjambak rambut saksi AGUS sampai dengan kepala agak mendongak dan kemudian memukul bagian wajah lebih dari 2 kali serta menendang sbagian pinggang kiri saksi AGUS sebanyak 2 kali. Selanjutnya para terdakwa meninggalkan saksi AGUS PUTRA.
Bahwa Akibat pemukulan bersam-sama yang dilakukan Terdakwa  I RAMADHANI DEWA PUTRA PRATAMA Alias DANI Alias AMBON Bin LOUDEWIQ bersama dengan  terdakwa II ADITYA IRAWAN Alias DIDIT Bin IMAM HANAFI  dan anak EIFEL NABILA Binti RIFIAN FAUZARUDIN serta anak MOCH. WIDI ARDIANSYAH Alias DIAN Bin LOUDEWIQ, saksi AGUS PUTRA mengalami luka lebam pada bagian mata kanan dan kiri menjadi kabur, luka robek pada bagian telinga kiri.
Bahwa selanjutnya oleh saksi AGUS PUTRA melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian.
Bahwa berdasarkan  dengan hasil VISUM ER REPERTUM no. 11430441 Rs. SAIFUL ANWAR Kota Malang  yang di lakukan pemeriksaan tanggal 9 maret 2019 dan dikeluarkan surat pada tanggal 21 Maret 2019 yaitu :
Pada bagian kepala dan leher :
-    Pada kelopak mata kiri di temukan luka memar warna merah keunguan ukuran 5  kali emapat sentimeter
-    Pada kelopak mata kanan di temukan luka memar warna merah keunguan ukuran 5  kali emapat sentimeter
-    Pada belakang  telinga di temukan luka terbuka , tepi rata , ukuran 2 kali nol koma dua sentimeter, sudut tumpul warna merah kecoklatan.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUIHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya