Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2019/PN Mlg PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO di Malang 1.HADI SUPARLAN
2.SURYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO di Malang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ETY Ety Retno Utami, Irwan Tricahyono, Yusuf Fatah, Lidya Wahyu, Dodi MaulanaPT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO di Malang
Tergugat
NoNama
1HADI SUPARLAN
2SURYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.366.419,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 63.366.419,- (Enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus sembilan belas rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 30.564.819.- ( Tiga puluh juta lima ratus enam puluh empat ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 32.801.600,- (Tiga puluh dua juta delapan ratus satu ribu enam ratus rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II  dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak