Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Mlg NINIK DAMAYANTY 1.KEPALA KEJAKASAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG
4.Indira Kusuma Wardani SH
5.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang
6.Muhamad Nizar SH
7.Dimas Adji WibowoSH
8.I.D.G.P AWATARA.SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Rabu, 10 Apr. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NINIK DAMAYANTY
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKASAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
3KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA MALANG
4Indira Kusuma Wardani SH
5Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang
6Muhamad Nizar SH
7Dimas Adji WibowoSH
8I.D.G.P AWATARA.SH.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun Alasan alasan Pemohon mengajukan PERMOHONAN PRAPRADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  1.  Bahwa Prapradilan terhadap Kepada Seluruh Termohon didasarkan pada Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) . terkait  Sahnya atau  tidaknya penangkapan,, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atas kepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan, Ganti kerugian dan atau rehabilitasi Tersangka.. dan Permintaan Pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu Penangkapan atau penahan diajukan oleh tersangka , keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya.

 

  1. Bahwa untuk syarah sahnya dijadikan sebagai Tersangka  dijelaskan pada pasal 1 angka 14 KUHAP, yang dimaksud dengan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannnya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan dan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Sehingga yang dimaksud dengan bukti Permulaan adalah Penyidik memeriksa bukti Permulaan secara Profesional dan tidak terindikasi diskriminasi dalam Penanganan Perkara dan Mendapatkan Keadilan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa Prapradilan dilakukan Pula  Terkait Hak Asasi Manusia, Seseorang Dilindungi secara Hukum, baik dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan dijadikan Obyek ketidak adilan pada Hukum berlaku di Indonesia, sesuai UUD 1945, Pasal 28D ayat (1)  yang berbunyi, “ Setiap Orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Pasal 28G, ayat (1), Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat, dan harta benda yang dibawahkekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28G ayat (2), setiap orang berhak untuk bebas dari Penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajad martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia “ Setiap Orang Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang sama didepan huku,”

Pasal 5 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, “ Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak

menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai martabat kemanusiaannya didepan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa dari poin 1,2 dan 3 Pada keterangan diatas, Pihak Pemohon megajukan Keberatan dijadikan dirinya sebagai Tersangka atau Terdakwa, dan Dilakukan Penahaan, padahal perkara ini tergolong Sengketa Perdata Murni dalam Perebutan Sekolah atau Kampus Farmasi di Jalan Barito No. 5 Kota Malang, antara Yayasan Putera Indonesia (YPI) yang kemudian merubah statusnya mejadi YPI Bunulrejo Blimbing Malang dan Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM), dimana gugatan perdata ditingkat Pengadilan Negeri Malang dimenangkan Pemohon, baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun  di Pengadilan Tinggi  (Bukti-bukti akan diperlihatkan dipersidangan).
  2. Bahwa seharusnya dalam Perkara ini Termohon sebelum menentukan sebagai Tersangka, Perlu melakukan Kajian, Analisa Hukum, karena hak seseorang pula Perlu mendapatkan Keadilan Yang Sama dimata hukum dan tidak ada Pengecualian dan Diskriminasi hukum.
  3. Bahwa Termohon seharusnya menganalisa Legal Standing terlebih dahulu siapa Pemilik sah dari Sekolah dan Akademik Farmasi di Jalan Barito No. 5 Kota Malang, bukan serta merta menentukan Bahwa Perkara ini dinyatakan dapat dilakukan Penuntutan dan Dilakukan Penahanan seseorang. Sehingga wajar Pemohon menyatakan tidak Prosedural Menentukann seseroang Tersangka dan Menahan sesorang yang tidak bersalah. Bahkan Pemohon keberatan untuk dilakukan Penahanan dibuktkan Berita Acara Penolakan Penahanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa surat Perintah Penahanan Nomor 801/0.5.11/EEP.2/04/2019, yang diterbitkan tanggal 4, dianggap adanya kelalaian dalam menerbitkan surat tersebut. Sehingga sangat Penting untuk dipersoalkan dalam sidang Prapradilan.
  2. Bahwa akibat menahan seseorang tidak bersalah, memohon Perkara ini dibebaskan dalam Tuntutan, dan Membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print -801/0.5.11/Epp.2/04/2019 tanggal 4 April 2019. Yang ditanda tangani Kasi Pidum Kejari Novriadi Andara, SH.MH.
  3. Bahwa akibat Termohon melakukan Penahan Terhadap Pemohon, yang mengakibat Keluarga Mendapatkan Tekanan Psikologis akibat Pemberitaan Media Media baik Elektronik (Online) dan Cetak, Pihak Pemohon meminta Rehabilitasi nama baiknya, dengan ganti rugi Materlir dan Immateril yang ditanggung rentang seluh Termohon sebagai senilai Rp. 62. 000.000.000. (Enam Puluh Dua Miliyar Rupiah) sebagai permohonan maaf kepada Pemohonan untuk merehabilitasi nama baikknya.
  4. Bahwa nilai Rehabilitasi nama baik senilai Rp. 62. 000.000.000. (Enam Puluh Dua Miliyar Rupiah), karena tuduhan Para Termohon yang menuduh tanpa alasan bahwa Pemohon menggelapkan dana Rp. 6.2 Miliyar, sehingga pihak Pemohon meminta Kerugian 10 kali lipat dari nilai yang dituduhkan.
  5. Bahwa Praradilan ini diajukan bukan pada Obyek Perkara terkait Tuduhan Pasal 167 dan 372,374  KUHPidana, melainkan Langkah-langkan Menentukan Seseorang Tersangka dan Melakukan Penahanan, padahal Pemohon adalah Bendahara yang sah dalam Kepengurusan Yayasan Putera Indonesia yang merubah nama Menjadi Yayasan Putera Indonesia Bunulrejo Blimbing Malang .

 

 

 

 

 

 

 

  1. Bahwa menetapkan Perkara ini, adalah Perkara Kriminalisasi, yang memaksakan Perkara Perdana menjadi Perkara Pidana.

 

DALAM PETITUM

Dengan ini  Memohon Hakim Prapradilan memutuskan Putusan Sebagai berikut :

 

  1. Menerima Permintaan Permohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pemohon Ninik Damayanti S.Pd Dibebaskan dalam Tuntutan, dan Membatalkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print -801/0.5.11/Epp.2/04/2019 tanggal 4 April 2019. Yang ditanda tangani Kepala Seksi Tindak Piadana Umum Novriadi Andara, SH.MH.
  3. Menyatakan Perkara ini merupkan Sengketa Perdata Murni.
  4. Menyatakan perkara ini, adalah Perkara Kriminalisasi, yang memaksakan Perkara Perdana menjadi Perkara Pidana.
  5. Mengabulkan Rehabilitasi nama baik Pemohon Keluarga Mendapatkan Tekanan Psikologis akibat Pemberitaan Media Media baik Elektronik (Online) dan Cetak, Pihak Pemohon meminta Rehabilitasi nama baiknya, dengan ganti rugi Materir dan Immateril yang ditanggung rentang seluh Termohon sebagai senilai Rp. 62. 000.000.000. (Enam Puluh Dua Miliyar Rupiah) sebagai permohonan maaf kepada Pemohonan untuk merehabilitasi nama baikknya.
  6. Mengabulkan Pemulihkan Nama Baik Pemohon.
  1. Menghukum  Termohon membayar biaya Perkara yang timbul akibat  Perkara ini.

Atau jika Pengadilan Negeri Kota Malang berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya