Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2019/PN Mlg LILIS SURYAWATI,S.H. AGUS SETYAWAN ALS SENGGUNG BIN SURADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2019/PN Mlg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1842/0.5.11/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1LILIS SURYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SETYAWAN ALS SENGGUNG BIN SURADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

------------Bahwa terdakwa AGUS SETYAWAN ALS SENGGUNG BIN SURADI,pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dslam bulan Maret 2019, bertempat di depan pos Satpam pabrik Rokok Gandum Jl. Rawisari Kel.Bandulan Kec.Sukun Kota Malang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpahakataumelawanhukummemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanaman, dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 sekira jam 08.00 Wib terdakwa menelepon sdr. EKO PURNOMO (dalam berkas perkara terpisah) melalui handphone, setelah tersambung dengan sdr.EKO PURNOMO (dalam berkas perkara terpisah) terdakwa menyampaikan  jika dirinya ingin membeli shabu-shabu paketan supra sebanyak seperempat gram dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mengerti maksud terdakwa lalu sdr.EKO PURNOMO (dalam berkas perkara terpisah) berkata kepada terdakwa disuruh menunggu kabar dari sdr.EKO PURNOMO (dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya sekira jam 16.30 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr.EKO PURNOMO mengabarkan jika shabu-shabu pesanan terdakwa sudah siap dan terdakwa menjawab jika shabu-shabu tersebut akan terdakwa ambil sekitar jam 21.30 Wib saat berangkat bekerja. Kemudian jam 21.00 Wib terdakwa menghubungi sdr.EKO PURNOMO (dalam berkas perkara terpisah) dan mengajak ketemuan di pinggir jalan Jl.Mulyorejo Kec.Sukun Kota Malang dan sdr.EKO PURNOMO menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 21.30 Wib terdakwa sudah sampai di pinggir jalan Jl. Mulyorejo Kec.Sukun Kota Malang dan bertemu dengan sdr.EKO PURNOMO (dalam berkas perkara terpisah) yang sudah menunggu disitu, lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr.EKO PURNOMO dan sdr.EKO PURNOMO menyerahkan 1 (satu) plastik klip kecil berisi shabu-shabu kepada terdakwa setelah itu terdakwa berangkat kerja dan sdr.EKO PURNOMO pulang kerumahnya.
-    Bahwa terdakwa membeli shabu-shabu kepada sdr.EKO PUNOMO (dalam berkas perkara terpisah) sebanyak tiga kali yang pertama pada awal bulan Januari 2019 sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil paketan supra (seperempat gram) dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), yang kedua pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2019 sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil paketan setengah gram dengan  harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019 sebanyak 1 (satu) plastik klip,kecil paketan supra (seperempat gram) dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
-    Bahwa shabu-shabu tersebut dibeli terdakwa dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri, dan dari pembelian yang pertama hingga kedua shabu-shabu tersebut sudah habis digunakan sendiri oleh terdakwa, sedangkan hasil pembelian shabu-shabu yang ketiga sebelum sempat dipergunakan terdakwa telah ditangkap oleh petugas Satnarkoba Polres Malang Kota pada hariKamis tanggal 22 Maret 2019 sekira pukul 22.00 Wib di depan pos Satpam pabrik rokok Gandum Jl. Rawisari Kel.Bandulan Kec.Sukun Kota Malang. Dan dari penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil shabu-shabu yang ada didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai terdakwa dan 1 (satu) unit HP Blackberry warna hitam nomor simcard XL 081249689139 yang ada didalam tas pinggang yang dibawa terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Malang Kota untuk diproses lebih lanjut.
–    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimalistik NO. LAB. : 03282/NNF/ 2019, tanggal 2  April 2019 dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang SurabayabahwabuktiNomor : 05884/2019/NNF berupasatukantongplastikberisikankristal warna putih dengan berat netto0,016 gram milikAGUS SETYAWAN ALS SENGGUNG BIN SURADI, setelahdilakukanpemeriksaansecaraLaboratoris KriminalistikadalahbenarkristalMetamfetamina,terdaftardalamgolongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika ;
–    Bahwa Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan terdakwa bukanlah termasuk pedagang besar farmasi dan juga bukan merupakan lembaga ilmu pengetahuan, sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanaman jenis Shabutersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya