Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.Bth/2018/PN Mlg RUPIATI, 1.KSU DELTA MANDIRI
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 221/Pdt.Bth/2018/PN Mlg
Tanggal Surat Selasa, 16 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUPIATI,
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHI ARIYANTO, SH. dan TRIYOSO SH.,RUPIATI,
Tergugat
NoNama
1KSU DELTA MANDIRI
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya.

2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.

3. Menyatakan memberi ijin kepada Pelawan untuk menjual tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2891/Kelurahan Dinoyo Tahun 2012 yang menjadi jaminan di Terlawan I.

4. Menghukum Terlawan I untuk menerima pembayaran pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Pelawan.

5. Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 2891/Kelurahan Dinoyo Tahun 2012 kepada Pelawan setelah hutang pinjaman dilunasi oleh Pelawan.

6. Menyatakan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2018 harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

7. Menyatakan putusan untuk perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, ataupun ada upaya hukum lain.

8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak