Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
221/Pdt.Bth/2018/PN Mlg | RUPIATI, | 1.KSU DELTA MANDIRI 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah Malang |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 221/Pdt.Bth/2018/PN Mlg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Okt. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya. 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar. 3. Menyatakan memberi ijin kepada Pelawan untuk menjual tanah dan bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2891/Kelurahan Dinoyo Tahun 2012 yang menjadi jaminan di Terlawan I. 4. Menghukum Terlawan I untuk menerima pembayaran pelunasan pokok pinjaman sebesar Rp. 850.000.000 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Pelawan. 5. Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 2891/Kelurahan Dinoyo Tahun 2012 kepada Pelawan setelah hutang pinjaman dilunasi oleh Pelawan. 6. Menyatakan lelang yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2018 harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 7. Menyatakan putusan untuk perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi, ataupun ada upaya hukum lain. 8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |